Daerah  

Diduga Beberapa Dinas Muba Gelar Rapat Di Kes Bank Pol Bahas Soal Unjukrsa DPW LAN Ada Apa?….

SEKAYU,HudHud-News-Com-Diduga Beberapa Dinas Kabupaten Musi Banyuasin Vropinsi Sumatra Selatan Gelar rapat di Kes Bank Pol pada Selasa 05 Desember 2023 diduga resah,repot atas Aksi ujukrasa yang sering di Gelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Aspirasai Nusantara (DPW LAN),Senin (11/12/2023) .

keterangan yang dihimpun
oleh awak media bermula dari adanya penyampaian salah seorang masyarakat yang namanya tidak mau ditulis dalam pemberitaan yang pada saat itu dijumpai awak Media di gedung perjuangan pasar Laut sekayu Yangmana dirinya membeberkan pebicaraan bahwa beberapa Dinas di Muba menggelar rapat di Kes Bank Pol membahas persoalan Aksi Unjukrasa yang sering di gelar DPW LAN meresahkan,merepotkan, bagi beberapa Dinas dimuba. dan tidak tanggung-tanggung,dengan di gelarnya rapat oleh beberapa Dinas Muba tesebut,diduga ingin
mencabut SK DPW LAN di Kes Bank Pol ,”Ujar nya.

Guna memastikan kebenaran
dari penyampaian orang tersebut, berselang tiga hari pada Jum’at 8 Desember 2023, Awak Media mendatangi kantor DPW LAN dan berjumpa Lansung dengan ketua DPW LAN Indra serta sekjen
DPW LAN Fitriandi S.Sos,dan dikesempatan itu pula awak media mewawancarai ketua DPW LAN Indra.

Izin pak Indra menanyakan dengan adanya penyampaian seorang masyrakat pada pada awak Media mengenai beberapa
dinas di Muba menggelar rapat
di Kes Bank Pol pada Selasa 5 Desember 2023 yang diduga meminta pihak Kes Bank Pol mencabut SK DPW LAN,alasannya Aksi unjuk rasa yang sering di gelar LAN meresahkan,merepotkan bagi
beberapa dinas yang mengadakan rapat,kira-kira benar apa tidak pak.

“Memang benar apa yang disampainkan orang kata bapak
.saya selaku ketua DPW LAN beserta anggota kepengurusan LAN lainnya sebenarnya sudah mengetahui bahwa beberapa Dinas di Muba menggelar rapat di Kes Bank Pol diduga berencana Ingin mencabut SK DPW LAN seperti yang bapak sampaikan.

“Perlu diketahui juga,Negara Republik Indonesia adalah
Negara Demokrasi.sesuai
Amanat UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka Umum,artinya tidak ada larangan bagi kelompak-kelompok Seperti
LSM maupun Ormas bilah ingin menyampaikan pendapatnya
di muka umum dengan cara menggelar Aksi unjukrasa Seperti yang DPW LAN lakukan asalkan tidak melanggar Aturan, saja”Tegas indra

“Dengan adanya rapat yang digelar oleh beberapa dinas Muba di Kes
Bank Pol tersebut yang diduga merencankan pencabutan SK DPW LAN, besar dugaannya dinas-dinas tersebut Anti kritik dan diduga sudah masuk ke pelanggaran UU NO.9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di Muka Umum,”pungkas Indra.

( Indera/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *