Hudhudnews.co Jabar , Ahir – ahir ini banyak sekali pemberitaan yang sedang hangat dan viral, mengenai bisnis galian C yang sedang marak, seperti yang terjadi di jalan Malinping Bayah, Pinggir pantai dekat jembatan Desa Cihara Kec.Cihara Kab. Lebak ,Banten .
Sudah bukan rahasia umum galian atau pertambangan dapat merusak lingkungan hidup, Biota laut dan berdampak kepada manusia serta alam disekitarnya, bisa berujung erosi , banjir bandang dan tanah longsor.
Tetapi tidak berdampak bagi pengusaha/ Bos galian bahkan pejabat daerah yang hanya tutup mata mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak ekploitasi akibat yang ditimbulkan, galian atau tambang tersebut sangat membahayakan lingkungan dan biota serta alam disekitarnya.
Tanpa ada solusi dan pengendalian yang tepat dari pemerintah daerah sebagai penanggung jawab tentang masalah galian tersebut.
Kategori tambang yang termasuk dalam golongan C antara lain, Batu permata, Pasir kwarsa, Marmer, Granit, Tanah dan Pasir.
Dalam hal ini penambang galian C tanpa izin merupakan tindakan Pidana, sesuai dengan amanah undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UUD nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tidak main main pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun penjara serta denda paling sedikit 3 miliar. Sampai berita ini diturunkan, Cecep sebagai bos tambang belum bisa di konfirmasi.
( arwin)