Daerah  

K3PP Tanggapi Dugaan Isu Uang 10 juta Dijanjikan Naik Jabatan Oleh Oknum ASN

Tulang Bawang Barat.hudhudnews co

K3PP kabupaten tulang bawang barat soroti soal dugaan Uang 10 juta yang di janjikan naik jabatan oleh oknum ASN tidak bertanggung jawab terhadap korbannya di lingkungan pemkab tubaba

Ahmad Basri mengatakan Mantan Pj Bupati Tubaba Zaidirina, telah memberikan klarifikasi dan batahan, atas berita yang beredar bahwa, dirinya menerima sejumlah uang dari (oknum ASN), untuk kenaikan jabatan. Bantahan Zaidirina ini dimuat oleh salah satu media online, hudhudnews.co, jum’at 2 Juni 2023.

” Tanggapan Zaidirina, sesungguhnya merupakan reaksi, dari pemberitaan media online sebelumnya, kupastuntas, 1 Juni 2023, dengan judul,” Diduga oknum anak pejabat di Tubaba janjikan naik jabatan ke sejumlah ASN dengan mahar Rp 10 jt,” Jika kita baca isi berita tersebut, oknum ASN beralasan uang tersebut untuk Zaidirina.tuturnya

Lanjutnya Sebagai seorang pejabat publik ASN, tentu Zaidirina jelas terusik, dengan isi pemberitaan, apa yang diulas dan tulis oleh media online kupastuntas.

Walaupun sumber pemberitaan media online kupastuntas, dari (oknum) ASN korban dari sesama (oknum) ASN di lingkungan Pemkab Tubaba.

“Apa yang menarik dari bantahan mantan Pj Bupati Tubaba, periode 2022 – 2023. Salah satunya mengharapkan bahwa, ada proses penegakan hukum selanjutnya, atas apa yang telah diperbuat oleh ( oknum ) ASN yang melakukan penipuan terhadap ( oknum ) ASN.

Dia juga mengutarakan Dalam hal ini jelas Zaidirina, ingin nama baiknya sebagai seorang pejabat publik – ASN, tidak tercoreng menuju fitnah pribadi. Sebab masalah jual – beli jabatan sesuatu yang sangat ” berisiko ” besar.

“Dalam KUHP dan diperkuat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 ( UU No.20 Tahun 2001), sangat jelas mengaturnya tentang suap / gratifikasi, yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh pejabat publik.

menurutnya Jika kita mengikuti kasus – kasus hukum, yang melibatkan pejabat publik, banyak kasus – kasus ditangani oleh KPK, salah satu yang mendominasi, masalah jual beli jabatan. Betapa banyak pejabat publik, harus melepaskan jabatannya, terjerat kasus jual beli jabatan.

” Menariknya, Zaidirina yang hanya ” kost ” menjadi Pj Bupati Tubaba satu tahun, sudah mendapatkan tamparan, tuduhan isu masalah jual – beli jabatan. Padahal rolling jabatan belum ada terlaksana sama sekali. Masih tahap seleksi.”paparnya

Ahmad basri menambahkan Bagaimana dengan pendahulunya, bupati definitif masa era Bachtiar Basri – Umar Ahmad, misalkan. Tentu persepsi publik bisa saja bergerak liar, bersumsi macam – macam, tentang rolling jabatan, semasa mereka berkuasa, yang belum terbukti kebenarannya.

” Bola sudah bergulir, Zaidirina sudah membantah dan mendorong pihak – pihak yang dirugikan oleh ( oknum ) ASN, untul segera melapor ke APH. Maka jika korban tidak melapor ke APH, tentu yang akan tersandera ” fitnah ” menjadi korban adalah Zaidirina

Kalaupun pada akhirnya kasus ini masuk APH. Hemat penulis, Pasal yang akan dituduhkan, pada tindak pidana penipuan biasa, yakni Pasal 378 KUHAP. Di pidana paling lama 4 tahun. Landasan hukuman, jika terbukti dapat menjerat ( oknum ) ASN, dengan pemecatan sebagai ASN. Ada aturan peraturan yang mengaturnya.pungkaanya (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *