Tulang Bawang Barat hudhudnews.co
Terkait Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Direktur klaim telah memiliki Izin sejak berdirinya RSUD Tubaba 2017.
Sementara,pihak RSUD Tubaba sendiri baru mengurus izin setelah media mempertanyakan sejak Februari 2023. Diduga berbagai upaya di lakukan pihak RSUD sembari mengurus perizinan. Sementara sejak tahun 2017 / 2018 pihak Rumah Sakit telah dianggarkan untuk kelengkapan administrasi.(10/05)
Dikatakan Kepala DPMPTSP, Lukman, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (09/5/2023). Bahwa izin penyimpanan sementara limbah B3 RSUD tersebut baru diurus pada awal Maret, dan resmi diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya izin itu harusnya sudah ada semenjak RSUD itu operasional, seperti masalah limbah B3, memang dari dulu harus sudah disiapkan, tetapi mungkin karena keterbatasan yang ada menjadi alasan mereka baru mengurus masalah tempat dan izin limbah B3 ini,” kata Lukman.
Menurutnya, saat ini RSUD Tubaba itu juga masih belum lengkap izinnya, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang baru, itu harus segera diurus.
“Selain PBG penambahan gedung, setahu saya ada juga izin air bawah tanah yang belum diurus oleh RSUD tersebut yang kewenangannya dikeluarkan oleh Provinsi. RSUD itu milik kita semua, tetapi kan ada pengurus nya, jadi mereka yang di RSUD itu harusnya ada kepatuhan yang tidak perlu harus ditegur terlebih dahulu baru diurus, seperti soal tempat penyimpanan limbah B3 yang layak serta izinnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap kedepan apa saja kekurangan di RSUD itu segera diurus, jangan sampai bermasalah dulu baru diurus.
Sebelumnya, Direktur RSUD Tubaba, Pramono mengklaim pihaknya telah mengantongi izin sejak tahun 2017 lalu.
“Sudah ada izin, sejak rumah sakit ini berdiri dan beroperasi tahun 2017 atau 2018 lalu,” singkatnya(San)