Daerah  

Lawyer (RK) Korban Pemerkosaan , Konfirmasi Perkembangan Laporan Klien nya di Polres Lampung Utara

Hudhudnews.co Kotabumi –  Ebrik,S.H.,M.H.; Icen Amsterly, S.H.,M.H.; Rifandy Ritonga,S.H.,M.H. Mereka adalah advokat (BAR Law Office) Selaku lawyer dari inisial (RK) yang diduga korban pemerkosaan oknum AG.

yang telah dilaporkan di Polres Lampung Utara.Nomor STPL /103/B-1/lll/SPKT/Polres Lampung Utara / Polda. Lampung.adapun dugaan sementara tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 yang terjadi di jalan jendral Sudirman RT-RW- titik koordinat cempedak Kotabumi kabupaten Lampung Utara, Lampung pada pada Kamis tgl 09 Maret 2023 sekira pukul 03 wib. Dengan terlapor atas nama inisial AG.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kedatangan nya ke polres Lampung Utara guna konfirmasi menanyakan perkembangan laporan dari klien nya, Mereka juga menjelaskan jika pada hari ini telah bertemu dengan penyidik dan kasat Reskrim polres Lampung Utara.

Jika perkara ini telah berjalan sesuai tidak ada hambatan kemungkinan Senin atau minggu depan akan gelar perkara.31/5/2023

“Kedatangan kami ke polres Lampung Utara dalam rangka konfirmasi terkait laporan inisial RK klien kami, prihal dugaan pemerkosaan,

Untuk perkembangan perkara ini kita telah konfirmasi kepada pihak penyidik, perkara ini berjalan sesuai tidak ada hambatan kemungkinan Senin atau Minggu depan akan gelar perkara.jelasnya

“Imbuhnya kembali, adapun harapan dari pihak keluarga korban, dari pihak keluarga menyampaikan ke kami, agar perkara ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.pungkasnya lawyer

Masih waktu yang sama,Saat media ini konfirmasi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara di ruangan kerjanya menyampaikan,

“Pada hari ini, kita telah memberikan surat SP2HP surat hasil perkembangan penyelidikan yang sudah diterima oleh pihak lawyer yang di dalam surat SP2HP tersebut.

Disampaikan beberapa hal, namun pada intinya untuk perkara yang dilaporkan oleh korban, masih dalam proses penyelidikan, saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian nanti setelah penyidikan selesai, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan ini apakah bisa ditingkatkan, jika penyidik sudah dapat mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka, Tegasnya

 

: Red Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *