Daerah  

Oknum PNS dan Honorer di Tubaba, Diduga Menjalin Perselingkuhan

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co

– Oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (RD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung dengan status beristri, diduga berselingkuh dengan pegawai non ASN, berinisial (RN) yang juga bersuami.

Kedua oknum tersebut bekerja disatu tempat, dilingkungan pendidikan menengah pertama di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan menjalin hubungan terlarang selama enam bulan.

Berawal dari istri (RD), berinisial (SM) hendak memposting sesuatu ke Instagram miliknya melalui laptop dan kemudian tidak dapat mempostingnya, lalu istri (RD) mengirim dokumen tersebut ke handphone milik (RD).

Saat membuka ponsel suaminya, (SM) mencurigai sebuah percakapan mesra suaminya dengan kontak WhatsApp seorang perempuan berinisial (RN).

“Tiba-tiba saya lihat ada chat dengan perempuan, pas saya buka, kok ada bahasa sayang-sayangan, ‘sayang lagi apa’, ‘lagi sakit ya’, ‘dari kapan’ dan itu pokoknya tidak wajar, saya langsung deg-degan disitu. Ternyata sudah enam bulan punya hubungan, dan ternyata setiap chatnya langsung di hapus. saya tanya sambil emosi dengan suami saya dan akhirnya dia mengaku.” pengakuan (SM) saat ditemui di tempat tinggalnya.

Usai (SM) mendapatkan pengakuan hubungan perselingkuhan suaminya dengan (RN), Istri (RD) tersebut bergegas menghubungi (RN) melalui sambungan telepon selulernya, guna mengklarifikasi percakapannya, namun pada waktu yang sama (RN) kepergok suaminya yang berinisial (W).

“Kenapa ganggu suami saya, WA saya tidak dibalas tidak dibaca, ditelpon tidak diangkat. Kemudian saya bilang ke suami saya setelah ke sekolah, nanti kita ke tempat RN, tidak lama suami RN nelpon dan dari situ suami RN juga baru tahu. Mungkin suami saya ngabari RN, ngasih tahu kalau saya mau ke rumahnya, mungkin pas teleponan sumput-sumputan, dan suami RN mungkin curiga, akhirnya ketahuan.” ungkap istri (RD)

 

Lanjutnya, setelah (RN) dicurigai suaminya yang berinisial (W) dan ketahuan memiliki hubungan terlarang dengan (RD), (W) lantas mengambil handphone istrinya mencari kontak dan menghubungi istri RD.

“Saya pikir RN sudah cerita ke suaminya, makanya suaminya menghubungi saya. Lalu saya bilang saya nanti ke sana, sampai dirumah RN ternyata suaminya memang baru tahu RD dan RN punya hubungan, dan suami RN emosinya memuncak dan marah besar. Saat disana saya sempat berucap ke suami saya, saya tanya pilih saya apa RN, memang sempat mau ngucapin pilih RN lalu berubah nyebut saya” kata (SM).

Ditempat yang sama, RD juga mengaku khilaf dan telah berbuat salah, berhubung dengan istri (W) dan menjalin kemesraan selama enam bulan. Atas pengakuan suami (SM) tersebut (RD) berharap, suami (RN) dapat memaafkannya.

“Saya mengaku, memang saya punya hubungan dengan RN, saya merasa memang dalam keluarga saya sendiri ada yang tidak nyaman, tetapi jika dengan RN saya merasa nyaman. Saya berhubungan dengan RN sejak bulan oktober 2022. Saya mengaku dan menyadari itu perbuatan salah dan saya sampaikan permohonan maaf.” dengan entengnya RD mengakui kesalahannya.

Menurut (RD) dirinya pasrah dengan segala konsekuensi yang harus dijalaninya meskipun harus terjerat hukum bahkan kehilangan status Pegawai Negerinya.

“Saya mengaku salah, dan saya pasrah dengan segala konsekuensi atas perbuat saya, meskipun saya harus kehilangan pekerjaan saya” ungkap (RD).

Penelusuran media, pada Senin (20/3/2023), (RN) merupakan tenaga honorer yang telah memiliki suami dan telah dianugerahi seorang anak, pada kondisi yang sama (RD) juga telah beristri dan memiliki seorang buah hati.

Sementara itu, (W) yang berstatus suami sah (RN), mengembalikan (RN) kepada orang tuanya.

“Sulit saya bayangkan, coba jika masalah ini berada pada posisi kalian sebagai seorang suami, saya yang napkahi istri saya, saya yang jalani hidup sebagai suami, tetapi ada laki-laki lain ikut nikmati. Ini kacau mas, ini berantakan, mereka harus tanggung jawab atas perbuatan ini” kata W saat diwawancarai media pada Senin (20/3/2023)

W tengah mengumpulkan bukti perselingkuhan istrinya dengan (RD), mulai dari bukti percakapan transaksi elektronik hingga bukti tertulis pengakuan atas perbuatan (RD).

“Kejadian ini akhirnya memutuskan niat saya untuk berpisah dengan istri saya. Mata hati dan pikiran saya tertutup dan terbayang dengan apa yang dilakukan RD dan istri saya RN di luar. Semua bukti percakapan mesra keduanya saya siapkan” pungkasnya

Dikutip dari laman media news.detik.com dengan judul berita ‘Istriku Selingkuh dengan Bukti Chatting, Bisakah Saya Pidanakan?’

Sebuah pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dijawab oleh Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H. sebagai pendapat hukumnya.

_”Pak, apabila saya mendapati istri saya selingkuh lewat chatting lebih dari 1 kali sementara saya masih menafkahi dan tinggl 1 rumah dengan istri saya, apakah bisa saya pidanakan?_

_Karena hal ini berdampak pada keharmonisan kami dalam berumahtangga. Sebagai laki-laki saya tidak bisa terima diperlakukan seperti ini walaupun dia selingkuh hanya lewat aplikasi. Yang saya takutkan apabila mereka pernah bertemu tanpa sepengetahuan saya.”_

Dijawab oleh Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H. sebagai pendapat hukumnya, mengenai Perselingkuhan sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai perbuatan zina merupakan tindak pidana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 284. Penerapan pasal tersebut diterapkan kepada seseorang (suami atau istri) yang mempunyai hubungan pernikahan yang sah, yang melakukan perbuatan zina (persetubuhan dengan orang lain). Serta dalam persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka dan tidak ada paksaan.

Sedangkan berdasarkan pertanyaan yang dikemukakan, bermaksud mempidanakan istri Anda dengan tuduhan perselingkuhan dengan bukti chatting, meskipun Anda merasa dirugikan, hal tersebut sepertinya belum mencukupi untuk menjadi bukti pendukung laporan/pengaduan Anda. Karena belum ada pembuktian perbuatan zina (persetubuhan). Sehingga belum cukup dikualifikasikan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 284 KUHP.

Bahwa selain KUHP, juga terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Namun dalam pasal ini penekanannya pada pendistribusian informasi elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan, bukan juga terkait perselingkuhan. Jika bukti-bukti chatting yang Anda kemukakan tersebut terdapat hal-hal yang dirasa ada muatan yang melanggar kesusilaan dan Anda merasa dirugikan, bisa saja membuat pelaporan ke kepolisian setempat. Namun dengan catatan agar pelaporan tidak sia-sia, perlu dipersiapkan yang baik serta mempersiapkan bukti-bukti pendukung.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(San)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *