Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co
– Terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial (RD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dugaan perselingkuhan (RD) yang telah beristri dengan Guru Honorer berinisial (RN) yang juga bersuami, terungkap setelah diketahui Istri (RD) yang berinisial (SM) dengan Suami (RN) berinisial (W) saat melihat isi percakapan keduanya melalui Chat WhatsApp, dan keduanya pun telah mengaku menjalani hubungan sekitar 6 Bulan sejak Oktober 2022.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya, saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat, (24/03/2023). Bahwa menanggapi kasus yang dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut, maka pihaknya akan segera memanggil Oknum yang bersangkutan.
“Kita belum menerima laporan masuk atas dugaan kasus tersebut. Oleh karenanya, nanti kita akan meminta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan dugaan perselingkuhan dengan memanggil Oknum Guru tersebut melalui Pengawas untuk klarifikasi,’ terangnya.
Lanjut dia, setelah diklarifikasi maka selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat untuk diambil tindakan jika memang yang bersangkutan terbukti ada pelanggaran terutama sebagai ASN/PNS.
“Jadi, secepatnya akan kita panggil Oknum Guru itu, mungkin sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan. Tentunya jika terbukti maka pelanggaran ini sangat fatal dan akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putera, melalui Irban V Muslim, menyampaikan. Bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Tapi untuk itu, pihaknya menunggu laporan dan koordinasi dari Disdikbud terlebih dahulu selaku atasan dan unit kerja yang bersangkutan agar tidak overlap pemeriksaan.
“Jika terbukti terjadi perselingkuhan itu, maka dimungkinkan dapat diberikan sanksi sampai ke pemberhentian sebagai PNS tergantung telaah dan kesimpulan tim atas fakta dan ketentuan yang dilanggar. Dan adapun untuk unsur Pidananya, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya. (san)