Aliansi KSPK Buka Posko Pengaduang Bagi Buruh PT. AKG Way Kanan

HUDHUDNEWS.CO, Way kanan-Pasca Aksi damai warga Kampung Sunsang, Penengahan, dan Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Di PT. (AKG) Adhi Karya Gemilang, Kecamatan Negeri Agung Way Kanan.

Aksi damai warga tiga kampung tersebut yang dilakukan pada hari Rabu (22/03) yang lalu di PT. AKG Kampung Sunsang, dimana warga menuntut perusahaan berdasarkan kontrak (HGU) Hak Guna Usaha yang sudah habis untuk segera meninggalkan kampung, Jumat (24/03/2023).

Untuk itu Aliansi KSPK membuka posko pengaduan bagi buruh-buruh yang tidak mendapatkan haknya, posko pengaduan tersebut dibuka 2×24 jam yang mana pengaduan dapat dilakukan melalui via WhatsApp dengan nomor: 0853-7966-4000 atau dapat dilakukan secara langsung di posko bersama pengaduan.

Koordinator PH pendamping Aliansi KPSK Anton Heri., S.H menegaskan, Akan melakukan pembelaan dan advokasi bagi buruh-buruh yang tidak mendapatkan haknya selama bekerja. Dari laporan yang diterima pihaknya akan menjaga kerahasian pelapor guna menjaga privasi bagi buruh dikarenakan PT. AKG akan melakukan pemecatan sepihak kepada buru jika sampai membongkar kebobrokan perusahaan.

“Ya, selain kita menuntut hak Ulayat tanah yang selama ini dikuasai oleh PT. AKG selama 32 tahun, kita juga akan membela hak-hak buruh yang selama ini telah menghabiskan separuh hidupnya bekerja di perusahaan milik swasta itu”, kata Anton.

Masyarakat juga tengah mengamankan jalan-jalan kampung dan jalan milik negara yang dipergunakan oleh PT. AKG untuk aktivitas perusahaan. Lanjut Anton.

Apa lagi selama perusahaan ini berdiri tidak memilik jalan mereka sendiri. Selain itu, kita juga masih menunggu laporan dari buruh karena laporan yang kita dapat dari buruh akan menjadi bagian dari tuntutan kita. Perjuangan ini adalah bagian dari perjuangan buruh-buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam aksi untuk menjaga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat melawan hukum seperti melakukan pengrusakan, dan pencurian yang dapat menciderai perjuangan ini. Aksi masih terus berlangsung hingga tuntutan masyarakat dapat dipenuhi oleh perusahaan”, tutup Anton.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *