PANARAGAN.hudhudnews.co
– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tegaskan kepada seluruh Pengelola/Pengusaha mulai dari Panti Pijat, Lapo Tuak, Rumah Makan/Restoran, Cafe, Karaoke, hingga tempat Hiburan Malam Wajib tutup mulai 1 Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tubaba, Fajril Hikmah. Bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran perihal pemberitahuan tersebut sebagai upaya penertiban tempat-tempat hiburan dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Penutupannya sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dan setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Fajril, yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Daerah (Perda) Rozali, saat dikonfirmasi media pada, (21/03/2023).
Dirinya menerangkan, ketegasan Pemkab Tubaba ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 300/89/11. 05/TUBABA/2023 perihal pemberitahuan, terhadap seluruh Pengelola/Pengusaha Karaoke, Cafe, Panti Pijat, Lapo Tuak, Rumah Makan/Restoran, dan Hiburan Malam.
“Namun, untuk restoran yang memang buka di waktu siang hari terdapat kebijakan diperbolehkan dengan catatan di depannya ditutup memakai tirai. Kami harap seluruh pengelola atau pelaku usaha yang ditujukan dapat mematuhi, dan seluruh Surat Edaran nya sudah kami bagikan semua sejak pekan lalu, hingga terakhir semalam,” imbuhnya. (san)