Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara ,Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun,
Berbeda yang ada di lapangan saat kepala desa kubu Hitu Sahroni di kunjungi awak media (tim) ,ingin menanyakan kegiatan pada tahun 2022 dalam beberapa aitem kegiatan yang ada di desa kubu Hitu (25-03-2023).
-Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Onderlah )
Rp 120.280.000.
-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Desa)
Rp 8.135.000.
-Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Penyemprotan Cairan Disinfektan untuk Lingkungan Rumah/Sarana Publik)
Rp 10.240.000
-Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Handsanitizer))
Rp 27.700.000
Pada aitem kegiatan yang menjadi salah satu kegiatan program dana desa tahun 2022. yang ingin di pertanyakan kepada kepala desa Sahroni malah menyangkal saat ingin di Komfirmasi kalian ini mau cari-cari atau komfirmasi saya ini udah ada kerjasama dengan ketua umum media. ucapnya pada awak media .
Sudah jelas artinya ada dugaan sarat korupsi yang ada di desa kubu kecamatan Sungkai barat kabupaten Lampung Utara di harapkan Kepada aph untuk segera mengaudit kegiatan yang ada di desa kubu Hitu (Team)