Daerah  

SKB Forkopimda Penertiban Angkutan Barang dan Batubara Yang Melebihi Kapasitas

Hudhudnews.co AJOI  Lampung Utara– Bentuk keseriusan Pemda ambil Keputusan Bersama Forkopinda Lampung Utara hingga mengeluarkan surat dengan NOMOR : 1/SKB/B/02-LU/2023

NOMOR : 170/033/12-LU/2023
NOMOR : MoU/3/l/2023
NOMOR : B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023
NOMOR : B/43/l/2023
NOMOR : B/17/l/2023

 

Surat Keputusan Bersama – FORKOPINDA yang dimaksud dan ditandatangani serta dibubuhi stempel masing-masing diantaranya oleh
1. Bupati Lampung Utara.
2. DPRD Lampung Utara.
3. Kapolres Lampung Utara.
4. Kejari Lampung Utara.
5. Kodim 0412 Lampung Utara.
6. Kakimal Lampung Utara.” Yang terlaksana di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.Sekira pukul 09.00 WIB .”

 

Adapun points-points isi dari Surat Keputusan Bersama – Forkopinda Lampung Utara Menetapkan
Satu: Keputusan Bersama Forko pimda tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di provinsi Lampung.

Dua : FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Utara akan melakukan Penertiban Terhadap Kendaraan Angkutan Barang, Batubara dan atau sejenisnya yang Melintasi Wilayah Kabupaten Lampung utara yang muatannya melebihi Kapasitas sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung.

Tiga : Dalam rangka pelaksanaan Penertiban terhadap kendaraan angkutan Sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, FORKOPIMDA Membentuk Tim khusus yang terdiri dari unsur unsur:
1. POLRES Lampung utara sejumlah 10 orang
2. DPRD Kabupaten Lampung Utara sejumlah 8 Orang
3. KODIM 0412 LU Sejumlah 10 orang
4. Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sejumlah 3 orang
5. KIMAL Lampung Sejumlah 3 orang.
6. Dinas Perhubungan Sejumlah 10 orang.
7. Sat Pol-PP Sejumlah 5 orang.

Empat : Tim khusus bertugas :
1. Melakukan Razia terhadap kendaraan bermuatan Batubara, Barang Atau sejenisnya melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan surat Edaran Gubernur Nomor : 045-2/02.08/V.13/2022.
2. Memerintahkan Kendaraan-Kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut Untuk berputar arah (putar balik).
3. Bagi kendaraan yang Melakukan Pelangaran dilakukan tindakan sesuai Dengan peraturan perundang-undanggan yang berlaku.
4. Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada FORKOPIMDA Lampung Utara.

Lima : Segala biaya yang ditimbulkan oleh keputusan ini dibebankan dalam APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2023.

Enam : Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Saat awak media konfirmasi kepada kabag hukum prihal surat keputusan bersama, “ia bang, surat itu memang benar”. namun kejelasannya bisa dikonpirmasi keperhubungan atau kepada porkopimda lain nya, jelasnya.

Dalam pantauan awak media, “Dalam penerapan SKB tersebut kini telah terpasang Benner dan pembuatan posko didesa muara aman kecamatan bukit kemuning perbatasan kabupaten Waykanan” /2/2023.

Ditempat yang sama, seorang warga yang enggan disebutkan nama nya, “ia bang, saya senang sekali mendengarnya terkait tentang SKB forkopimda, kalau memang benar infomasinya berarti jalan raya ini sudah ada pengawasan nya dan untuk mobil-mobil besar yang bermuatan melebihi kapasitas, datang dari waykanan, dapat diputar balikan”. Tuturnya

Lanjutnya, “Semoga bapak-bapak petugas yang menjalankan tugas nya disini maupun Forkopinda selalu konsisten dan selalu diberi kesehatan serta dilindungi oleh yang maha kuasa, amin ya robbal alamin,” pintanya (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *