Dugaan Menggunakan Keterangan Palsu satu Oknum ASN di Kec.Abung Tinggi Semakin Kuat

oleh -41 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara ;Dugaan salah satu ASN yang bertugas di kecamatan abung tinggi kabupaten Lampung Utara enisial (MN) menggunakan keterangan palsu saat program sekdes diangkat menjadi PNS .

Semakin kuat terang benderang dugaan tersebut.

Saat ketua DPC AJO Indonesia Lampung Utara konfirmasi Melalui telepon selulernya / website
terhadap Drs.YEN Dahren mantan camat bukit kemuning kabupaten Lampung Utara.yang juga mengirimkan photo Kofi perihal , lampiran keputusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Tanjung baru timur dwikora dan Sidomulyo kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara,
Yang ditandatangani camat bukit kemuning Drs. Yen Dahren

“Saat dikonfirmasi perihal tersebut dia mengatakan jika hal tersebut sudah lama sekali 17 tahun yang silam, dan di situ juga dia menegaskan jika dirinya telah melaksanakan tugas sesuai prosedurnya.Rabu 1/2/2023.
beliau juga mengatakan jika untuk arsib tidak ada,melainkan arsib tersebut ada di kecamatan bukit kemuning,
“Ya coba saja, ke kecamatan nya, kan saya sdh lama sekali ninggalin sana, terus gak pegang arsip,mohon maaf sekali.
, Ya khusus saya tdk pegang
17 tahun yg lalu, kalau 2005

“Ya saya gk ke jangkau lagi mikirnya kesitu, dan insya allah laksanakan tugas sesuai. tegasnya.

Melihat apa yang disampaikan oleh Drs Yen Dahren mantan camat bukit kemuning 2005 bahwa surat putusan yang ditandatangani nya telah dilaksanakan tugas sesuai prosedur.

Sesuai Photo kopi surat putusan Drs.Yen Dahren yang disampaikan oleh nara sumber enisial (En) jika surat putusan tersebut lah yang sebenarnya yang dapat di pertanggung jawabkan ke aslian nya.11/01/2023.
“itu dapat dari Nara sumber yang bisa di pertanggung jawabkan Bang, keasliannya.ujar Narsum.

Maka diduga kuat pada saat ada program sekdes diangkat menjadi PNS, enisial MMN menggunakan keterangan palsu.dalam SK sekdesnya.
Karena terlihat ada dua lampiran surat putusan yang janggal.

1. Lampiran keputusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Tanjung baru timur dwikora dan Sidomulyo kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara,

– Fahrur roji sekretaris desa lama diganti dengan Khairudin sekretaris desa yang baru.
Supartak kadus 04 Lama di Ganti ABD.Rasyid
Desa Tanjung baru timur.
– Supardi sekretaris desa lama diganti dengan mukram.TH. sekretaris Desa baru.
Mulyati bendahara lama di ganti SUKAR bendahara baru.
Desa Dwikora.
– Jupri sekretaris desa lama diganti Masir desa baru
Adnan Sanjaya kaur pemerintahan lama diganti kanca kaur pemerintahan baru.
Kardi kadus lll lama di ganti yang baru Abdul kadus lll.
Desa Sidomulyo.

2. Lampiran putusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2003 tanggal 30 januari 2003
tentang pengangkatan pemberhentian perangkat desa dwikora Tanjung waras dan Sidomulyo.
– Posman manurung sekdes lama di ganti sekdes baru Supardi.
Ruslan Mukti kaur pemerintahan lama diganti Aidin kaur pemerintahan baru.
Musawir kaur pembangunan lama diganti Idhan Kholid kaur pembangunan baru.
Yanto azhari kaur umum lama diganti Habi bullah kaur umum baru.
Desa Dwikora.
– yang ditanda tangani oleh H. M Saleh Hamdan BA nip.010086325.

Melihat apa yang di sampaikan Nara sumber enisial (EN) dia dengan tegas mengatakan dapat di bertanggung jawabkan keasliannya photo kopi lampiran putusan Drs Yen Dahren no 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005.

Serta keterangan warga Sidomulyo enisial (NR) yang mengatakan bahwa Maman pertama kali menjabat sebagai sekdes tahun 2009 sampai 2014, setelah itu ke kecamatan. dia juga mengatakan bahwa Saleh Hamdan bekas camat bukit kemuning, baru dua minggu lalu ke rumahnya dan dia berkata Maman itu tidak akan jadi PNS kalau tidak ada tanda tangan saya. 03/01/2022.

Diduga kuat Enisial MMN untuk menjadi PNS
Program sekdes diangkat menjadi PNS, adanya KOLUSI antara pengguna dan yang membuat kan keterangan Palsu.
KOLUSI adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Tentunya perbuatan tersebut melawan hukum maka patut untuk menerima ketentuan hukum

Tentunya juga agar mendapatkan ketegasan dari inspektorat kabupaten Lampung Utara dapat mengusut tuntas dugaan tersebut.

Dan menjadi perhatian aparat penegakan hukum APH.

:Def Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.