Daerah  

K3PP Menilai SMAN 1 Tumijajar Langgar Aturan Dan Masuk Katagori Pungli

 

TULANGBAWANG BARAT-hudhudnews.co.Terkait Pengadaan Seragam SMAN 1 Tumijajar, Kabupaten Tubaba, Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan Pemerintah (K3PP), Ahmad Basri menyebut hal tersebut termasuk kategori pungli.

Menurut pria yang akrab disapa Abas ini,hal ini dapat dibaca dalam Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. Dan larangan sekolah menjual seragam tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.

” Kedua aturan diatas jika dilanggar maka pihak sekolah atau kepala sekolah sebagai pimpinan akan dikenakan tegas. Masuk kategori perilaku pungli yang mengarah pada perbuatan Kolusi korupsi dan Nepotisme (KKN). Dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas perilaku tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, kata dia, dunia pendidikan di Tubaba sedikit tercoreng dengan adanya penemuan dari pengadaan seragam di SMAN 1 Tumijajar. Karena semua sekolah apalagi yang dibiayai operasional oleh adanya dana BOS jelas dilarang sesuai dengan Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 pasal 21 ayat 2 yang berbunyi, “sekolah yang dibiayai atau menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pemungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

” Temuan yang menarik adalah adanya satu paket segala macam bentuk seragam sekolah untuk siswa baru dengan total biaya mencapai 1.640.000. Jika seluruh pengadaan atribut seragam sekolah dengan biaya 1.640.000 tersebut koordinatori dan difasilitasi oleh pihak sekolah dan bekerja sama dengan pihak luar dan komite sekolah tetap tidak dibenarkan,” kata dia.

Oleh karena itu, masih kata dia, orang tua wali murid diberi kebebasan penuh untuk membeli segala macam seragam sekolah diluar. Dengan catatan baju seragam sekolah yang dibeli diluar sesuai dengan aturan yang ada disekolah. Dan baju peserta didik baru pun tidak harus baru baju lama pun boleh dipake dengan menyesuaikan bentuk keseragaman yang sama.

“Termasuk masalah buku LKS sekolah dilarang menjualnya kepada siswa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *