Terima Sejumlah Uang, Kasus Mesum Oknum ASN Bidan Way Kanan Berakhir Damai

Hudhudnews.co, Way Kanan –Sempat menghebohkan dunia maya dan bahkan dimedia masa kasus oknum ASN bidan Way Kanan yang diduga mesum dengan suami orang lain telah yang telah dilaporkan kepolres Lampura bahkan kedua terduga pelaku sudah diamankan dikabarkan sang pelapor Aniah sudah mencabut laporan nya dipolres lampura berdamai dengan sejumlah uang.

Akhir-akhir ini kasus oknum bidan mesum tersebut yang kembali menjadi buah bibir masyarakat. bukan karena proses hukum kasus memalukan itu berlanjut ke pengadilan. tapi sebaliknya, pelapor Aniah memilih untuk berdamai setelah menerima sejumlah uang.

Hal ini disampaikan oleh kerabat pelapor yang namanya tidak ingin disebutkan bahwa kasus mesum oknum bidan yang viral itu sudah damai pelapor sudah mencabut laporan nya dipolres Lampura.

“Yang saya tau udah damai bang, kalau gak salah 50 juta apa damai nya sama dia, buk aniah juga udah gak ada keluar pulau kabarnya pernah liat status di sosmednya,”ungkapnya saat memberikan Keterangan Jumat (28/01/2023).

Hal ini juga dibenarkan oleh Suwardi kuasa hukum pelapor Aniah ia mengatakan, bahwa klien nya sudah berdamai dengan terlapor yakni suami nya sendiri.

“Iya udah damai bang dengan suaminya dan perkaranya juga sudah dicabut dipolres,”jelasnya.

Suwardi menambahkan, untuk pelaporan yang diway kanan diikpetorat masih tetap berlanjut.

“Kalau yang untuk keikpetorat tetap lanjut karena tidak ada hubungan dengan pidana,”tutupnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Lampura Eko Rend saat dikonfirmasi membenarkan tentang perdamain tersebut. “Iya sudah berdamai,”

Saat ditanya apakah benar dalam perdamaian ada permintaan sejumlah uang dari pelapor terhadap suaminya dan kasus tersebut dihentikan kasat mengatakan.

“Gak tau, tanya aja ke ke pelapor mas,”katanya.

Sementarara itu Irbansus Ikpetorat Way Kanan Muhidin mengatakan, tidak bisa banyak memberikan keterangan karena sudah diserahkan semua dengan pimpinan.

“Langsung saja sama pimpinan bang, untuk urusan pidana tidak ada urusan dengan admitrasi tetap lanjut,”jelasnya.

Untuk diketahui oknum Bidan Aparatur Negeri Sipil (ASN) bidan yang bertugas di Kabupaten Way Kanan berinisial EF dan SW dilaporkan oleh Aniah (44) yang merupakan istri SW warga Kelurahan Bukit Kemuning Lampura ke Mapolres Lampura atas dugaan perselingkuhan.

Atas adanya laporan polisi yang tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, petugas Polres Way Kanan akhirnya mengamankan oknum bidan bersama selingkuhannya tersebut.

Dan juga Suwardi bersama Aniah pelapor secara resmi telah melaporkan peristiwa memalukan tersebut ke Inspektorat Way Kanan pada tanggal 16-01-2023 yang lalu.(Bella/SANDI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *