Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara –Pemerintah selalu mengucurkan anggaran untuk pembangunan di seluruh pelosok Negeri nusantara Indonesia, guna untuk mensejah terakan rakyat Indonesia.
Sehingga pembangunan yang dikucurkan melalui anggaran APBN Pusat, Daerah maupun kabupaten ,dapat dirasakan oleh masyarakat / rakyat Indonesia.
Tetapi terkadang pembangunan yang di rekan kan oleh pemerintah terhadap perusahaan PT atau CV yang menerima mandat memenangkan tender.Seringkali kerap terjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT / Cv pemenang tender ,dengan mengurangi bobot mutu pekerjaan Demi meraih suatu keuntungan yang besar.
Seperti salah satunya pekerjaan Drainase yang berada di Jalan A.Ripai kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Diduga PT/CV pemenang tender menumbur UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
sehingga akan menjadi lumbung korupsi oleh oknum PT ataupun CV yang dimandatkan oleh pemerintah.
Pasalnya terlihat dilokasi pekerjaan tidak ditemui papan informasi kegiatan, sementara terlihat di lokasi para tukang telah bekerja kurang lebih satu minggu.
Saat awak media bertanya kepada Tukang yang sedang bekerja di lokasi proyek mengatakan, pemborong nya belum datang jenis pekerjaan di bongkar habis tidak menggunakan batu lama/ matrial lama bekas yang lama akan di angkut.untuk pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu minggu, untuk papan informasi memang belum dipasang mungkin karena pemborongnya banyak pekerjaan.10/12/2022
” Ini pekerjaan rehab di bongkar habis semua om, pake batu baru tidak menggunakan batu lama om, bekas material ini mau di angkut bawa pulang om, Untuk papan informasi belum ada om,kami bekerja sudah ada satu Minggu,jelas tukang.
“Imbuh nya kembali salah satu tukang, Banyak proyek mungkin pemborongnya.pungkasnya tukang.
Dihimbau kepada Dinas instansi terkait untuk mengawasi kegiatan tersebut, khusus penegak hukum kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT.CV. yang mengerjakan Proyek Draenase dan karena di sinyalir akan merugikan NEGARA.
Berdasar UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) No 41.
yang mana berbunyi.
1.masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1 dan di wujudkan dalam bentuk.
A. Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi dugaan telah terjadi nya tindak pidana korupsi.
B. Hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak Hukum
Sampai berita ini di terbitkan pihak PT atau CV belum dapat di konfirmasi tidak ada dilokasi pekerjaan.
: Defri