Daerah  

Kepala Puskesmas Panaragan Jaya Akui Kegiatan BOK Sudah Sesuai Juknis Dan Tidak Ada Masalah.

 

TULANGBAWANG BARAT.hudhudnews.co.Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengklaim penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan tidak bermasalah.

” Saya sudah klarifikasi melalui wa, bahwasanya, dana BOK tahun anggaran 2020 dan 2021 sudah kami laksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Kesehatan, kami juga ada Surat Perintah Membayar (SPM). Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK), Inspektorat Tubaba maupun Inspektorat Provinsi Lampung juga tidak ada masalah. Jadi ketika ada masalah di tahun tersebut, pasti kami benahi,” ujar Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Indah saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Senin (20/6/2022).

Indah juga menilai wartawan tidak berhak menanyakan tentang realisasi anggaran Puskesmas.

” Inspektorat aja mau meminta data dan lain sebagainya itu harus membawa surat resmi. Jadi, kalau abang mau nanya-nanya soal realisasi anggaran itu kemana saja, itu tidak bisa saya jelaskan. Karena abang ini bukan Pengawas, Pembina dan bukan untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Indah juga mengarahkan wartawan untuk menanyakan anggaran BOK yang direalisasikannya ke Dinas Kesehatan Tubaba.

” Kenapa ga tanya langsung dengan Dinas Kesehatan. Untuk lebih jelasnya. Karena yang ngasih kami pagu anggaran BPKAD, kemudian kami realisasikan,” cetusnya.

Lanjut Indah, dirinya sengaja mengarahkan untuk mengkonfirmasi Dinas Kesehatan, karena dia menilai, apa yang dikatakannya menyangkut Puskesmas-puskemas yang ada di Tubaba.

” Ketika nanti memang mau disalahkan. Nanti dari Dinas Kesehatan melalui Diskominfo Tubaba. Nanti saya konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, pak Majril,” jelasnya.

Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebutkan, saat media meminta pendapatnya, berpendapat bahwa, Potensi penyimpangan hanya dapat diketahui jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dengan Profesional.

“Kita mengamati informasi yang berkembang, bahkan baru-baru ini adanya pengungkapan dugaan kasus korupsi dana desa di Tubaba dengan modus laporan pertanggungjawaban palsu atau fiktif. Kita apresiasi kemampuan kerja Kejaksaan Negeri Tuba. Dalam hal pendapat saya, tentu kemungkinan informasi berkaitan dengan anggaran kesehatan puskesmas yang dimaksud, Kejaksaan Negri Tulang Bawang dapat secara intensif mengumpulkan keterangan atau melakukan penyelidikan seperti yang dilakukan untuk pengungkapan penyimpangan dana desa” kata Sumber

Menurut sumber, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau realisasi anggaran, menjadi potensi modus utama dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi uang negara terkadang tidak dicermati oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau Aparat Penegak Hukum bekerja seperti yang dilakukan Kejaksaan dengan meneliti nota belanja kegiatan yang kerap menjadi modus tindak pidana korupsi, membuat nota belanja bodong, membuktikan adanya barang yang dibelanja tapi sesungguhnya tidak ada, itu pastinya kejaksaan ada keahlian itu untuk mengungkapnya. Jadi serahkan saja kepada penegak hukum untuk mengungkap segala jenis modus dugaan korupsi.” cetus sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *