Resiko Tinggi,Pelapor Minta APH  Tangkap Oknum  Pelaku Perambah Kayu Sonokeling

Lampung Utara Hudhudnews.co  –  E A warga RT 002 RW 013 kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara , dengan keberaniannya dari jam 9 malam sampai pukul 03.30 wib subuh berada di hutan hanya berteman dengan nyamuk guna mengintai dan menagkap basah oknum pelaku perambah kayu sonokeling di hutan kawasan milik Negara.

Apa yang di harapkan oleh Enisial E A membuahkan hasil ahirnya Sekira pukul 03.30 bersamaan Tim Dpc AJOi Lampura dan Anggota Koramil 412-03 Bukit kemuning ,dia berhasil menangkap basah inisial ARF (46) asal Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang telah memuat 16 gelondong yang atas pengakuan inisial AFR adalah kayu sonokeling dengan nama latin ( Darbergia latifolia ) memakai mobil
mobil pikup grend mex warna hitam nopol BE 8684 KV

Dia telah melaporkan kejadian tersebut ke APH Polres Lampung Utara dengan no STPL /1571/B-1/ XI / 2021 / Polda Lampung / SPKT Res LU

Harapannya dengan telah melaporkan kejadiantersebut dia meminta kepada pihak aparat penegak hukum APH Polres Lampung Utara dapat menangkap para sendikat perambah kayu sonokeling ( Darbergia latifolia ) di hutan kawasan milik Negara karena telah melanggar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan ,Inisial E A mengatakan Sabtu 06/11/2021.

“Saya E A sebagai pelapor harapan saya pihak APH polres Lampung Utara segera menangkap jaringan oknum pelaku sendikat perambah kayu sonokeling karena banyak masyarakat yang mengeluh kebun kopinya dirusak dan pula saya sebagai penemu saat malam itu beresiko tinggi.Paparnya

Sambung nya kembali” Ya resiko tinggi gimana saat malam itu saya di bacok apa di gebukin karena mereka rombongan dan juga
Pada saat malam itu saya menghubungi pihak DPC ALiansi Jurnalistik Online AJO Indonesia Lampung Utara dan Koramil Bukit Kemuning sehingga saya bersama mereka mengamankan oknum pelaku di TKP.ujarnya
Imbuhnya kembali” Oknum AFR bersama barang bukti telah diserahkan di Polres Lampung Utara melaui Koramil 413-03 Bukit kemuning yang disitu juga ada Rekan Tim DPC AJO Indonesia Lampura .Pungkasnya

Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES, artinya pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *