Pembangunan SPAM Kembang Tanjung Dipertanyakan

Lampung Utara Hudhudnews.co –

Keterbukaan Informasi Publik dengan UUD tahun 2008 adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka transparan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Melalu Dinas Perumahan dan Permukiman (DISPERKIM) mendapatkan suatu amanah untuk memberikan program kepada desa penerima sesuai ketentuan.

Adanya program pemerintah sebagai keperdulian TIM Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC- AJOI) Lampung Utara mendapatkan informasi kurangnya transparan dan keterbukaan antara kepengurusan ketua KSM kegiatan dalam menejemen realsisasi kegiatan.

Ketua KSM desa setempat mengungkapkan bahwa dalam kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang di maksud segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan harus kepada kepala desa, beber ketua KSM, SW (45) pada media (20/10/21).

Diharapkan bagi dinas setempat agar bisa memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait tupoksi KSM sebagai apa agar bisa terinci dalam merealisasikan agar tidak menjadi asumsi publik yang negatif.

Sementara Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara Defriwansyah, menyangkan menejemen ketua KSM di pandang belum memahami kinerjanya yang selalu menyampaikan seolah-olah kepala desa yang membidanginya, untuk memastikan kebenaran dalam suatu informasi kepala desa setempat belum bisa di konfirmasi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *