Usai diperiksa Oknum Kades Non Aktif di Tetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Lampura.

Hudhudnews.co Lampung Utara – Usai di periksa oknum Kades Non Aktif Sawaludin Ts, dengan wajah tertunduk lesu keluar dari ruangan Kasi Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung utara, Oknum yang memakai rompi arange bertuliskan Tahanan dan tangan di borgol tidak sepatah kata menjawab tanya awak media.

Oknum Kepala Desa Non Aktif, Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang,Kabupaten Lampung Utara,Provinsi Lampung, Yang sebelum ny telah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

tetapi tidak pernah datang terkesan tidak mengindahkan panggilan dari pihak kejagsaan, sehingga pada hari Selasa  pagi tanggal 21 seftember 2021 sekira pd pukul 10.00 wib, di jemput secara paksa oleh Tim Pidana Khusus di Kantor Desa Beringin Kecamatan Abung kunang kab.Lampung Utara,yang juga di bantu oleh Tim Buser Polres Lampung Utara.

Seperti halnya yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.Atik Rusmiyaty Ambarsari,SH,MH.,di wakili oleh Kasi Intel I Kadek Dwi Atmaja,SH.MH.

Kasi Datun Disman Gurning,SH.MH.,dan Kasi Pidsus Aditiya Nugroho,SH.MH., dalam konferensi Pers sekira pukul 18.00 Wib,Selasa,21/9/2021.

Pengamanan yang di lakukan kepada oknum Kades Non Aktif Sawaluddin TS.Di duga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2019,”kata Aditya.

Masih menurut Aditiya,berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum dari setatus saksi, setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan di temukan dugaan ada kerugian negara sebesar Rp 105.000,-(seratus lima juta rupiah),”ungkap Aditiya.

Kepada yang bersangkutan setelah kami lakukan pemeriksaan maka,setatusnya sebagai saksi,kami tetapkan menjadi tersangka,”ungkap Aditya.

Untuk sementara Oknum Kades Non Aktif Sawaluddin ST,akan di bawa ke rutan kls II B Kotabumi,untuk di lakukan penahan 20 hari kedepan,”tandasnya

( Df )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *