BBWSMS Lampung Tertibkan 296 Bangunan di Kecamat Baradatu dan Banjit Way Kanan

Hudhudnews.co, Way Kanan – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung  (BBWSMS) Lampung menertibkan sebanyak 296 bangunan di sepanjang saluran irigasi Kecamatan Baradatu dan Banjit Kabupaten Way Kanan, Selasa (17/08/2021).

Bangunan yang ditertibkan dikarnakan berdiri di atas garis sempadan, sehingga melanggar aturan. Satu alat berat dan empat truk diterjunkan membersihkan bangunan permanen yang sudah dikosongkan pemiliknya itu. Penertiban merupakan upaya balai membersihkan kawasan sempadan irigasi dari bangunan liar.

Ani Rahayu Perwakilan dari BBWSMS Ditjen SDA Kementrian PUPR Provinsi Lampung, mengatakan Dalam rangka memudahkan pengelolaan dan pemeliharaan saluran irigasi pihaknya dipayungi Undang-undang. Adanya bangunan menyebabkan jalan inspeksi yang seharusnya berada di atas tanggul menjadi tidak ada.

“Akibatnya menyulitkan proses pemeliharaan yang rutin dilakukan oleh balai. Alat berat tidak bisa masuk saluran untuk melakukan pekerjaan normalisasi dan perbaikan lain karena tertutup bangunan,” ungkapnya.

Ada sebanyak 296 bangunan liar yang ditertibkan dari Kecamatan Banjit dan Kecamatan Baradatu. Seharus nya bangunan permanen tidak boleh berdiri di sepanjang garis sempadan irigasi, lanjut Ani. Akibat ada nya bangunan tersebut balai menempuh prosedur penertiban dengan mengirim surat peringatan pertama, kedua dan surat ketiga berisi batas akhir pengosongan bangunan.

“Kami juga telah melakukan langkah-langkah administrasi sesuai aturan yang ada yang telah ditempuh dan kami rasa cukup untuk dasar melakukan penertiban. Saat melakukan penertiban tidak ada hambatan, para pemilik bangunan memahami kegiatan kami,”terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Way Kanan, Nikman menjelaskan dirinya meminta maaf kepada masyarakat yang bangunan nya terpaksa dibongkar, karena memang aturan yang mengharuskan.

‘’Saya mohon maaf kepada masyarakat yang bangunan nya terpaksa dibongkar karena memang aturan yang mengharuskan, ini bukan arogansi tapi mengingat sudah bertahun-tahun diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan agar tidak membangun di sepanjang garis sempadan irigasi. Karena memang irigasi untuk kepentingan masyarakat umum guna mengaliri sawah,” terangnya.

Diketahui kegiatan penertiban berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melaluo Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Way Kanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021. (*)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *