Hudhudnews.co, Way Kanan – Jon Heri (37) menjadi korban pembunuhan oleh tersangka Achirudin (48). Keduanya merupakan tetangga, yang sama-sama tinggal di mess Perusahaan PLP di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan menerangkan, motif tersangka menghabisi korban karena tidak terima istrinya kerap diganggu dan dirayu korban melalui telepon dan WhatsApp.
“Tersangka melakukan kejahatannya spontanitas, dimana korban dilihatnya sedang berada digarasi mess, lalu pelaku langsung menembak dada kiri korban dengan senjata api rakitan, melihat korban sudah terjatuh, selanjutnya pelaku membacok punggung korban menggunakan golok hingga tewas,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan berupa senjata api rakitan sisa 5 butir peluru aktif yang didapat tersangka di acara orgenan dan satu buah golok.
“Tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Penulis : Sandi
Editor : Fani