Tim Satres Narkoba Polres Lampung Utara,Kembali Amankan Penyalahguna Narkoba.

Hudhudnews.co Lampung Utara,-

Ganyang narkoba”,- benar-benar di lakoni oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara

Hal ini dapat di lihat dari banyaknya para pelaku penyalah-guna narkoba yang di amankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini sudah 25 Pelaku yang tengah di lakukan proses hukum
Kamis (1/4/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris. S Sujamiko SIK. MH membenarkan perihal tersebut

Aris menerangkan, kemarin pada Rabu 31/4/2021 telah di amankan 5 (lima) terduga pelaku penyalah-guna narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda

Ke lima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bh paket diduga sabu bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap / bonk, 1 bh Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 wib TKP di sebuah halaman rumah gang masjid Desa Kalibening raya Kec Abung Selatan

Kemudian pada pukul 22.00 wib, TKP di Desa Kalibening, kembali di amankan terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri kelapa 7 Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket di suga sabu bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam

Lanjut Aris” dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 wib Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan

Barang bukti yang di sita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening di duga sabu bruto 2,45 gr, 4 (empat) buah plastik klip bening

Para terduga pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Iptu Aris (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *