Hudhudnews.co Lampung Utara –
Sejumlah Iklan Reklame jenis rokok di jalan protokol kabupaten lampung utara kini sudah terlealisasi.
Kepala bidang (Kabid) Penegak Perda Nizar Agung saat di konfirmasi Hudhudnews.co mengungkapkan bahwa “keterkaitan adanya pemasangan reklame atau iklan yang ada di jalan protokol saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) uangkap Nizar di ruang kerjanya Senen (01/03/21)
Pihaknya kini lagi mendalami tentang Kawasan Tanfa Rokok (KTR) jika ada perda yang mengatur itu ternyata apa yang sudah terpasang wilayah protokol melanggar tentunya akan melakukan tindakan sesuai dalam peraturan itu.
Saat di pertanyakan apa dasarnya jika belum ada perda tentang itu akan tetapi saat ini sudah terpasang sebagai penegakan perda dirinya cukup menjawab “saya hanya menjalankan tugas” jelasnya Nizar.
Adanya sesuatu yang sudah terjadi pada dasarnya apakah pemerintah setempat tidak tahu ataukah pura-pura tidak tahu, ataukah sesuatu itu memang tidak tahu, bagaimana dengan sebab penyebab dan akibat dari semua jika hal ini di abaikan begitu saja.
Berkaitan dengan hal ini pemerintah kabupaten lampung utara perlu juga mengkaji ulang dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 109 tahun 2012 pada pasal 31:
a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan
d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).
Diharapkan pemerintah setempat agar bisa melakukan penindakan dan ketegasan berdasarkan PPRI yang sudah di tetapkan demi menjaga ketertiban keamanan kenyamanan dan keindahan kota, jika ini tidak di indahkan di duga berarti telah mengabaikan ketentuan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
: Defriwansyah Tim