Pekerjaan Rabat Beton Desa Suka Sari Dikerjakan Asal Jadi Tidak Sesuai Juklak Dan Juklis RAB,Yang Menggunakan DD Tahun 2020.

 

Hudhudnews.co Lampung Utara – Pekerjaan rambat beton didesa sukasari, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten lampung Utara.dikerjakan diduga tidak sesuai Rancangan anggaran biaya RAB, dikerjakan pun diduga asal jadi proyek yang dianggarkan Sumber dari Dana Desa (DD) APBDes 2020 tersebut berdasarkan fakta,faktual dilapangan oleh wartawan dilapangan pada tanggal (15/12/2020) kegiatan Rambat beton desa Suka sari saat perkerjaan itu di kerjakan dimana tidak memakai mesin molen,bahkan saat mengadukannya semen,pasir,batu splitnya di basahi di atas plastiknya di badan jalannya dan diaduk memakai sepatu bot dan perkerjaan 30 hari di kerjakan dalam satu hari diselesaikan dalam sehari, dugaan keras anggaran Dana Desa di markup oleh oknum kepala desa setempat.

 

 

Pada kesempatan tersebut awak media pun menghubungi kepala desa di kediamanya dan kepala desa pun mengatakan kepada awak media”tolong di hapus saja Vidio dan pothonya di lapangan”jelas oknum kepala desa.

Saat awak media Tim Ajoi Lampung Utara turun kelokasi tidak di temui papan informasi sehingga tidak diketahui berapa nilai Anggaran pembuatan rabat Beton tersebut serta berapa meter yang harus di bangun.

Terkait dengan dana desa hal tersebut telah di atur dalam pasal 4 BAB III PERATURAN MENTRI DESA,No 16 tahun 2018tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2019.

Hasil pantauan dilapangan awak media diduga tidak menggunakan komposisi agregat dan pemadatan tidak sesuai perhitungan kontruksi jalan.bahkan papan proyek tidak terpampang sebagai keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana mana di atur dalam UU no 14 tahun 2008.Sudah jelas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Hendra Tim AJO Indonedia Lampura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *