Hudhudnews.co Lampung Utara – Untuk menyikapi PMK 101 pasal 13,14 tentang penyaluran BLT DANA DESA dan sangsi pemotongan 50 % Dana Desa ,maka pada hari Selasa , 10 November 2020 Pemerintah Desa Wonomarto mengadakan MUSDESSUS yang di hadiri oleh perwakilan DINAS PMD Kabupaten Lampung Utara, Tenaga Ahli Kabupaten,Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Camat Kotabumi Utara,Kepala Desa , Pendamping Desa Kecamatan ,Babinsa dan Babinkamtibmas,BPD,LPM dan Staff wilayah Desa Wonomarto .
MUSDESSUS di adakan di Aula gedung Desa Wonomarto .
Dan hasil musyawarah dihasilkan dari Dana Desa yang masih ada di tahap III kisaran 200jutaan yang peruntukannya untuk Isentif 33 RT ,Guru ngaji dan guru sekolah Minggu,kader kesehatan dan Dana BUMDes.
Maka yang memungkinkan untuk dialihkan ke BLT Dana Desa yaitu Dana BUMDES yang hanya sebesar Rp 50.000.000,- dengan konsekwensinya BPD dan Staff Desa akan mensosialisasikan hasil MUSDESSUS kepada masyarakat. Karena Pemerintah Desa Wonomarto hanya mampu menganggarkan BLT Dana Desa 2020 hanya satu bulan di gelombang ke III ini yaitu hanya di bulan Oktober .
Dalam sambutannya Kepala Desa Wonomarto Waskito yusika menyampaikan bahwa pemerintah Desa hanya melaksanakan dari hasil musyawarah karena penyusunan rencana anggaran pembangunan Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa bukan keputusan dari se Orang Kepala Desa.
Dan untuk kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2020 dan tertunda karena perubahan kebijakan untuk lebih mengutamakan dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini maka akan dianggarkan kembali di tahun 2021.
( * )