Hudhudnews.co, Way Kanan – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul Anak dibawah umur, Senin (30/11/2020).
Tersangka inisial SJ (29) Warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Adik ipar pelapor datang kerumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, yang bernama Dara (Nama Samaran) yang masih berusia 15 tahun telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh pelaku SJ.
“Untuk memastikan informasi tersebut orang tua korban selanjutnya pada pukul 19.00 Wib datang menjemput korban, dan setelah bertemu dengan korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah di paksa berhubungan badan layak suami istri lebih dari satu kali. Di konter Cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Way Tuba untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti, lanjut Mahbub.
Sedangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, yang mana anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan lansung melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Mahbub. (Sandi)
Penulis : Sandi
Editor : Fani