Ini Penjelasan KPUD Way Kanan Tentang Laporan Keuangan Masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan

Hudhudnews.co, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan belum menerima salin tentang laporan keuangan dari masing-masing bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Darmawan mengatakan, mengenai laporan keuangan bagi kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan untuk Pilkada mendatang pihaknya belum memiliki datanya. Hak itu dikatakan Refki Darmawan saat konfirmasi diruang kerjanya oleh Hudhudnews.co, Selasa 08 September 2020.

Mengenai berapa jumlah besaran dana kampanye kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan datanya belum ada di KPU setempat.

“Dikarenakan kedua bakal calon tersebut belum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Sekarang keduanya baru bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, tapi setelah dilakukan verifikasi secara kesehatan lengkap dan telah ketok palu, serta telah ditetapkan sebagi calon baru nanti ada tahapannya sendiri,” kata Refki Darmawan.

Disampaikannya, sebelum tahapan kampanye ada laporan awalan dana kampanye, dan tentunya itu ada berapa batas dana yang harus diterima oleh kedua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Hal itu telah diatur di PKPU Nomor 5, serta ada di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait aturan tersebut untuk perseorangan paling banyak Rp75 juta, sedangkan untuk badan hukum atau lembaga (perusahan) Rp750 juta. “Itu sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat melu Komis Pemilihan Umum (KPU) RI,” terangnya.

Disinggung masalah ada tidak batas soal perusahaan atau perorang dalam membantu masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Menurut Refki Dermawan, “Untuk masalah itu, mereka menerima sumbangan dari perusahaan atau perorang. Sebenarnya tidak ada batas, perusahaan atau perorangan yang akan menyumbang. Tapi perlu teransparansi, dan mereka juga harus diwajibakan melaporkan rekening setelah ditetapkan sebagi calon bupati dan wakil bupati.

“Seperti dana yang ada di tabungan berapa jumlahnya, serta berapa jumlah dana yang masuk dan keluar untuk dana kampanye, sedangkan untuk pemasukan dan pengeluaran dana tersebut, itu akan di audit oleh BPKP akuntan publik itu semua setelah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang,” tutup Refki Dermawan.

✓Penulis : Sandi

✓Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *