Hudhudnews.co Lampung Utara
KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akte Kematian, Akte Kematian, Akte Perkawinan / Perceraian, Dan Surat Keterangan Pindah Secara Online
Meskipun dilakukan secara online namun pelayanan secara administrasi kependudukan yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara hingga kini telah mencapai 2.607 Instalasi.
Kebijakan pelayanan online ini disetujui oeh Disdukcapil untuk menghindari kontak pisik secara langsung sebagai langkah antisipasi atas perpindahan covid-19,”Hingga saat ini sudah ada 2.607 file yang sudah terselesaikan,”terang Seketaris Disdukcapil Tien Rostina.Pra mewakili Kepemimpinannya ,Maspardan, (Rabu 4/6/2020 ).
Pelayanan administrasi kependudukan secara online ini dimulai sejak tanggal 20 Maret lalu dan akan kembali diperpanjang hingga tanggal 22 April mendatang. Dengan demikian warga dari Desa tidak perlu bersusah payah untuk datang ke kota hanya untuk mengurus administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan yang memuat kartu keluarga atau pendaftaran penduduk, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan / perceraian , dan surat pemberitahuan pindah,”Cukup kirim semua persyaratan yang di perlukan ke aplikasi Whatsapp ke nomor – nomor yang sudah disediakan, nanti petugas kami yang memperosesnya,”ujar nya.
Adapun peroses yang akan dilakukan petugas Disdukcapil setelah berkas yang dikirimkan oleh para pemohon ialah pemeriksaan berkas, jika berkas dirasa telah lengkap maka mereka akan segera memperosesnya.
“Maksimal 7 hari, tapi bisa juga dalam 3 atau 4 hari selesai,”ucap nya.
Lanjutnya, Setelah proses administrasi selesai, petugas Disdukcapil akan menghubungi sipemohon untuk mengambilnya langsung ke Kantor, mereka diwajibkan membawa berkas persyaratan administrasi yang sebelumnya yang telah dikirimkan melalui WhatsApp.
“Saat mengambil administrasi kependudukan yang telah selesai, mereka tetap harus membawa berkasnya secara fisik,”jelasnya.
Dalam kesempatan ini Tien juga mengatakan, kusus untuk perekaman KTP elektronik, sementara ini tidak dapat dilakukan untuk menghindari perpindahan kontak fisik. Namun,kebijakan ini akan ada pengecualian jika memang si pemohon sangat membutuhkannya.
“Semoga pademi covid-19 ini cepat berlalu sehingga bisa kembali normal,”tutupnya (*)