Ratusan Massa FSML Deklarasikan “Tolak Jokowi di Tanah Lampung”, Serukan Penegakan Hukum dan Persatuan Bangsa

oleh -52 Dilihat
oleh
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Bandar Lampung, Hudhudnews.co – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menggelar aksi damai bertajuk “Tolak Jokowi di Tanah Lampung” di Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026).

Aksi tersebut menjadi momentum bagi peserta untuk menyampaikan sikap politik sekaligus menyuarakan berbagai aspirasi yang mereka nilai berkaitan dengan penegakan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan masa depan persatuan bangsa.

Sejak aksi dimulai sekira pukul 10.00 WIB, massa memadati lokasi dengan membawa spanduk, poster, bendera organisasi, serta mengumandangkan yel-yel penolakan terhadap Joko Widodo. Di bawah pengawalan aparat kepolisian, rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sepanjang aksi, para orator secara bergantian menyampaikan bahwa penolakan terhadap Joko Widodo di Tanah Lampung merupakan sikap yang, menurut mereka, didasarkan pada berbagai persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Massa menyoroti polemik mengenai ijazah Joko Widodo, sejumlah kebijakan selama masa pemerintahannya, hingga proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang menurut mereka masih memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, peserta aksi juga menyinggung sejumlah peristiwa yang menurut mereka menjadi catatan penting dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Di antaranya peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar Pengawal Habib Rizieq Shihab serta kerusuhan pascapemilu 2019 di Jakarta.

Menurut peserta aksi, berbagai peristiwa tersebut perlu memperoleh penyelesaian secara transparan, objektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam orasinya, Aktivis FSML Hj. Bunda Merry, S.Ag., menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi serta menjadi suara masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan negara.

“Kami hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional. Kami ingin berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik dijelaskan secara terbuka sehingga tidak lagi menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar Hj. Bunda Merry.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kondisi bangsa selama satu dekade terakhir.
“Dalam pandangan kami, selama sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi telah terjadi polarisasi yang memecah belah anak bangsa. Kami menginginkan Indonesia kembali dipersatukan melalui kepemimpinan yang menjunjung tinggi keadilan, keterbukaan, supremasi hukum, serta menghormati hak-hak seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan FSML, Gunawan Pharikesit, S.H., menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan implementasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Aksi Tolak Jokowi di Tanah Lampung merupakan bentuk sikap masyarakat yang kami sampaikan secara damai. Kami berharap seluruh tuntutan dan aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah serta diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan tidak tebang pilih,” kata Gunawan.

Menjelang berakhirnya aksi, massa membacakan pernyataan sikap yang menegaskan penolakan terhadap Joko Widodo di Tanah Lampung serta menyerahkan tuntutan kepada pihak terkait. Mereka berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari penguatan demokrasi, penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang menjadi objek kritik dalam aksi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Hudhudnews.co memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Liputan: Maria Fitri Yani
Kepala Biro Hudhudnews.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.