Digugat PHMI Terkait Anggaran Sebesar 61,9 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Mangkir Dipersidangan Pembacaan Putusan

oleh -1412 Dilihat
oleh

Bandung, Jawa Barat
Hudhudnews.co Selasa 26/5/2026
Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang perkara sengketa Informasi antara PHMI melawan Pemkot Depok pada satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada hari senin 25 Mei 2026.

Persidangan tersebut terkait Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Sarana Prasarana dan Tenaga Administrasi sebesar Rp.61.951.760.000. (Enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dengan nomor Registrasi Perkara: 3039/K-A25/PSI/KI-JBR/XI/2025.

Namun pada sidang agenda pembacaan putusan tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI menyampaikan sejak sidang sengketa gugatan yang diajukan oleh PHMI terhadap anggaran sebesar 61,9 miliar tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok sudah dua kali mangkir dalam persidangan.

Maka dengan dua kali mangkirnya pada persidangan, Hermanto mengatakan, hal itu menunjukkan betapa buruknya sistem transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.

Hal itu menunjukkan betapa boboroknya integritas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok terhadap kepatuhan pada proses penegakan hukum, dalam hal ini tidak menghargai proses persidangan sebagai upapya penegakan hukum.

Hal sangat jelas tampak kepada publik bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok merupakan badan publik yang enggan dan anti terhadap transparansi, terlebih pada akuntabilitas pengguanaan keuangan negara yang mencapai 61,9 miliar tersebut, pungkas Hermanto.

PHMI menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok telah menodai sitem dan mekanisme hukum, sehingga hal ini menimbulkan citra buruk tehadap sistem transparansi Pemerintah Kota Depok dalam hal ini pada satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.

“Sangat jelas telah tampak bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak patuh, abai bahkan tampak jelas sikap menolak untuk transparan,” ucap Hermanto.

“Dengan tidak transparan terhadap penggunaan keuangan negara berarti melanggar asas akuntabilitas publik, menutupi hak masyarakat, menindas hak konstitusi masyarakat pada keterbukaan informasi publik, serta memperjelas adanya dugaan indikasi terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” tutup Hermanto.
Arwin FRIC Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.