Dua Tersangka Korupsi BSPS Way Kanan Ditahan, Rp546 Juta Dikembalikan

oleh -27 Dilihat
oleh

Way Kanan-Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).

Dua orang tersangka yang menjalani penahanan pada tahap penuntutan adalah A.W. (36), Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, dan I.F.R. (34), wiraswasta. Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Way Kanan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara berupa uang tunai dengan total nilai Rp546.724.500. Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, dengan fokus pada penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.