SIDANG ‘NINJA SAWIT’ TANJUNG RATU: KORBAN AJUKAN BUKTI SURAT PERJANJIAN

oleh -222 Dilihat
oleh

GUNUNGSUGIH, LAMPUNG TENGAH — HUDHUDNEWS.CO — Persidangan lanjutan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit asal Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu, 16 September 2026.

Sidang kali ini memasuki agenda pemberian dan pemeriksaan bukti surat, termasuk surat pernyataan atau surat perjanjian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Yulius Sudirman, korban dalam perkara ini, mengatakan bukti yang diberikan dalam persidangan berupa surat perjanjian.

Menurut Yulius Sudirman, bukti tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang dialaminya.

Sementara itu, Sandi Morga dari LSM Laskar NKRI menegaskan pihaknya akan terus mendampingi para petani dan korban dalam mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

Sandi mengatakan pendampingan akan dilakukan hingga proses persidangan perkara tersebut tuntas.

Ketua Solidaritas Petani Sawit Tanjung Ratu, Yusuf Noor, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Tengah atas penanganan perkara tersebut.

Yusuf juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut memberikan perhatian dan pendampingan kepada para petani Tanjung Ratu selama proses hukum berlangsung.

Dukungan terhadap korban dan para petani juga terlihat dari kehadiran Komang Ariana, salah satu petani sawit asal Tanjung Ratu, yang hadir langsung mengikuti persidangan.

Kehadiran Komang menjadi bentuk dukungan terhadap para petani dan korban dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, H. Hidayanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan tahapan persidangan.

Menurut Hidayanto, agenda pemeriksaan pada persidangan tersebut telah selesai.
“Kita ikuti proses hukum selanjutnya karena agenda hari ini pemeriksaan telah selesai.

Semoga mendapat putusan yang terbaik bagi korban maupun terdakwa,” ujar H. Hidayanto.

Setelah agenda pemeriksaan dan pembuktian selesai, persidangan perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2026.

Pada persidangan berikutnya, agenda yang dijadwalkan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Seluruh proses persidangan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Penulis: Maria Fitri Yani
Kabiro HudHudNews.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.