Sengaja di tembak untuk melumpuhkan hewan jelas Jono Supplier daging dapur SPPG hajah Lis SPPG (YPPSDP) Sindang sari

oleh -420 Dilihat
oleh

HUD HUD LAMPUNG UTARA – Program unggulan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara diterpa isu miring yang mengancam keselamatan dan keyakinan para siswa. Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, ditemukan benda asing berupa peluru senapan angin di dalam menu makanan berbahan daging ayam yang hendak dikonsumsi oleh murid pada Rabu, 12 Agustus 2026 lalu.

Temuan ini tidak hanya mengancam fisik anak didik, tetapi juga memicu polemik besar terkait kehalalan komoditas daging yang disajikan. Daging ayam yang dipasok untuk program ini diduga kuat berstatus haram akibat proses penjagalan yang menyimpang dari syariat Islam.

Kepala Sekolah SDN 3 Sindangsari, Ida, membenarkan insiden fatal tersebut. Pihak sekolah langsung bergerak cepat melakukan verifikasi ke lapangan setelah menemukan proyektil di dalam makanan yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari milik Hajjah Lis.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Babinsa, Pak Andi Saperi. Setelah diperiksa, beliau menegaskan bahwa benda itu memang benar peluru senapan angin,” ujar Ida saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta yang mengerikan. Berdasarkan pengakuan Jono, suplier daging asal Lampung Timur yang menyuplai bahan baku ke SPPG, proyektil tersebut berasal dari senjata miliknya. Secara blak-blakan, Jono mengakui bahwa ayam-ayam potong tersebut sengaja ditembak terlebih dahulu dengan senapan angin agar lemas dan mudah disembelih dalam jumlah banyak.

“Pengakuan suplier,hewan itu dilemahkan pakai tembakan dahulu supaya cepat mati. Dia bahkan bilang peluru seperti itu ada banyak, dan dia juga merasa was-was dengan pasokan di tempat lain,” kata Ida menirukan ucapan suplier.

Mendengar pengakuan pihak supplier

tersebut, Ida langsung melayangkan protes keras kepada pihak penyedia dan pengelola SPPG. Menurutnya, metode melumpuhkan hewan ternak dengan cara ditembak bertentangan dengan prinsip kelayakan konsumsi dan hukum agama.”Saya tegaskan ke mereka, cara itu tidak beres. Hewan yang mati atau sekarat akibat ditembak sebelum disembelih secara sah itu hukumnya haram dikonsumsi. Yang boleh ditembak itu hanya hewan buruan, bukan hewan ternak,” cetus Ida berang melalui sambungan telepon yang disaksikan oleh Habib selaku kepala SPPG.

Secara hukum fiqih Islam, tindakan menyiksa atau melemahkan ayam menggunakan senapan angin secara sengaja sebelum disembelih adalah haram dan dilarang keras. Praktik ini melanggar prinsip ihsan (berbuat baik) terhadap hewan, sebagaimana ditegaskan dalam Hadits Riwayat Muslim bahwa umat Islam diwajibkan menajamkan pisau dan menyenangkan hewan sembelihannya untuk meminimalisir rasa sakit.

Metode penembakan menggunakan senapan angin jelas bertolak belakang dengan syariat karena menimbulkan penderitaan yang luar biasa pada hewan sebelum mati. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi total rantai pasok serta standardisasi kehalalan program Makanan Bergizi Gratis di Lampung Utara.

(Wandefri/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.