Patut di Periksa Diduga Oknum kades Baturaja Sungkai Utara Mark-up Dana Operasional Desa TA.2024-2025

oleh -130 Dilihat
oleh

HUD HUD Lampung utara ||

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) 145 tahun 2023 & PMK 146 tahun 2023 serta Permendes terkait petunjuk Operasional dana desa 3% Dari pagu anggaran dana desa.

Bila mengacu pada pagu Dana desa baturaja kecamatan sungkai utara pada tahun 2024 besaran Rp.1.317.775.000., & Pada tahun 2025 sekitar Rp.1.008.008.000.,

artinya dana operasional 3% desa baturaja pada tahun 2024 adalah Rp.39.533.250., & pada tahun 2025 sekitar Rp.30.240.240.,

namun saat dilakukan pengecekan serta penghitungan beberapa aitem yg masuk kategori dana operasional 3% , desa baturaja kecamatan sungkai utara diduga menabrak aturan serta ketentuan yg mana telah telah di tentukan pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa,dimana berdasarkan penelusuran dan penghitungan awak media dalam beberapa aitem yg masuk dalam kategori dana operasional desa baturaja TA.2024 sampai dengan sebesar Rp.87.448.250., & Tahun 2025 mencapai Rp.84.347.760.,

Dalam hal ini kuat dugaan oknum kades batu raja terindikasi sengaja melakukan hal tersebut demi meraup keuntung pribadi (diduga ingin memperkaya diri).

Bahkan terkait persoalan mengenai dana operasional tersebut pernah di Konsultasikan langsung kepada yandri Susanto selaku Mentri Desa ketika sedang melakukan live di akun sosmed miliknya pribadi,

“Assalamu’alaikum pak mentri izin bertanya,apakah dana operasional desa yg mana telah di tentukan serta kategori yang termasuk dalam operasional desa bisa Melebihi dari 3% yg telah di tentukan.”awak media bertanya kepada Mentri desa

Dengan tegas Mentri Desa menjawab pertanyaan tersebut.”tidak boleh,bila ada desa yang masyarakat lakukan pengecekan dan Penghitungan dana-dana yang masuk kategori dalam Operasional Desa Melebihi 3% dari pagu Dana Desa tersebut, maka itu pidana dan tolong laporkan kepada aparat penegak hukum setempat & bantu kami untuk melakukan Pengawasan serta laporkan juga kepada kami dimana wilayah/desa yg menggunakan dana operasional Overload.”tegas yandri di saat live di Akun Instagram

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Amir saputra selaku kades & Dinas Pmd kabupaten lampung utara serta Inspektorat kabupaten utara

Diminta kepada Insfetur Inspektorat Martahan dan aparat penegak hukum dapat memeriksa kades Baturaja di duga indikasi korupsi uang negara

:NOPEN Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.