HUD HUD Way Kanan – Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria berinisial AHK (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu. Kamis, (24/09/2026)
AHK diketahui berdomisili di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ia diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman rumah korban, Kemad Rahardjo.
Sebelum kejadian, sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6180 GU milik korban diparkir di halaman depan rumah.
Saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17,856 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan AHK di wilayah Kampung Pakuan Ratu pada Rabu pagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6180 GU yang diduga merupakan kendaraan milik korban dalam perkara pencurian tersebut.
Kapolsek menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan perkara berbeda.
Di antaranya satu unit Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2137 WE, lengkap dengan STNK atas nama Susi Hendrawati.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan laporan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Suyanto.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna ungu tanpa nomor polisi yang masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Iptu Hasbuan menjelaskan, dugaan penggelapan terhadap sepeda motor Honda Beat BE 2137 WE terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.
Dalam perkara tersebut, AHK diduga meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik Suyanto
Namun, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Modus yang digunakan adalah meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah hitam berpelat nomor BE 2137 WE milik korban bernama Suyanto. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar Iptu Hasbuan.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, AHK dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara untuk dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan dan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan perkara lainnya.(*)





