LBH-ARM Gelar Konferensi Pers, Bantah Tuduhan Perselingkuhan Kepala SDN 2 Subik

oleh -154 Dilihat
oleh

LAMPUNG UTARA, HudhudNews.co — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Merdeka (YLBH-ARM) menggelar konferensi pers terkait tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada Kepala SDN 2 Subik, Kabupaten Lampung Utara, Bukhori.
Konferensi pers digelar di Lampung Utara, Senin malam (24/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Bukhori yang dipimpin Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE, didampingi Candra Guna, S.H dan Iwansyah, S.H, menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang beredar di tengah masyarakat.

Menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Mereka menilai Bukhori telah dirugikan oleh informasi yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan tersebut.

Persoalan ini bermula ketika Bukhori melakukan perjalanan dinas ke Bandar Jaya. Pada waktu yang berdekatan, seorang guru perempuan dari instansi yang sama juga disebut memiliki agenda perjalanan ke wilayah tersebut.

Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan tuduhan bahwa Bukhori dan guru perempuan tersebut mendatangi sebuah hotel dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Namun, YLBH-ARM menyatakan telah meminta klarifikasi dari pihak manajemen hotel.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, tidak ditemukan data check-in maupun kunjungan atas nama Bukhori maupun guru perempuan tersebut pada waktu yang dipersoalkan.

“Ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Sampai saat ini tidak ada bukti fisik maupun saksi mata yang dapat membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE, dalam konferensi pers.

Selain membantah tuduhan perselingkuhan, YLBH-ARM juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada Bukhori dengan alasan penyelesaian secara damai dengan pihak keluarga guru perempuan tersebut.

Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut tidak dipenuhi Bukhori karena dirinya meyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Atas persoalan tersebut, YLBH-ARM menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bukhori dan meminta seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kuasa hukum juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Jika narasi yang merugikan klien kami terus disebarkan tanpa dasar dan terdapat bukti adanya tindakan melawan hukum, kami siap menempuh jalur hukum,” kata Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE.

YLBH-ARM menegaskan pihaknya akan mengedepankan proses hukum untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan dan meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Maria Fitri Yani
Ka. Biro HudhudNews.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.