*KEKOSONGAN BENDAHARA BOS MIN 6 LAMPUNG UTARA DIDUGA KUAT JADI CELAH KORUPSI DANA PENDIDIKAN* *KEMENAG & INSPEKTORAT DIMINTA SEGERA TURUN AUDIT INVESTIGASI*

oleh -36 Dilihat
oleh

 

KOTABUMI, 26 Agustus 2026 –hudhudnews.co Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 6 Lampung Utara, Kecamatan Sungkai Utara, disinyalir kuat rawan penyelewengan.

Fakta di lapangan, hingga pencairan anggaran BOS Tahap I dan II Tahun Anggaran 2026, MIN 6 belum memiliki Bendahara BOS definitif. Akibatnya seluruh administrasi keuangan saat ini hanya ditangani oleh Bendahara Bantu dan Operator Sekolah (OPS).

“Kami sudah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi ke Kantor Kemenag Lampung Utara. Kondisi kekosongan ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan. Untuk itu kami minta semua LPJ BOS MIN 6 segera diverifikasi ulang oleh Kemenag dan Inspektorat,” tegas Sholeh, Humas MIN 6 Lampung Utara.

Lebih lanjut ia mengatakan, kekosongan jabatan Bendahara definitif dalam jangka waktu lama berpotensi menjadi modus untuk menyalahgunakan uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan anak.

“Oleh karena itu kami mendesak keras Kemenag Lampung Utara dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana BOS di MIN 6. Jangan sampai dana untuk anak-anak, untuk mencerdaskan bangsa, justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Madrasah MIN 6, Upi Jupri,M.Pd, belum dapat dikonfirmasi terkait kejelasan kapan Bendahara BOS definitif akan ditempatkan.

Pihak Humas MIN 6 berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah agar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di lembaga pendidikan dapat terjaga dengan baik.

Penulis berita:Noven

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.