Banyuasin , Sumsel –
Hudhudnews.co 20 Juli 2026
Dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini mencuat di Kabupaten Banyuasin. KB Al Farizi diduga melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di Perumahan Bumi Meritai 2, Desa Meritai, Kecamatan Rambutan, Sementara Data Referensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih mencantumkan alamat satuan pendidikan di Lorong PMD Sungai Pinang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional lembaga, mengingat lokasi penyelenggaraan pendidikan yang digunakan saat ini diduga berbeda dengan alamat yang tercantum dalam data resmi pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran media, PAUD Al Farizi sebelumnya juga pernah melaksanakan kegiatan di kawasan Jakabaring sebelum akhirnya berpindah ke Perumahan Bumi Meritai 2 pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Pengelola Mengaku Memiliki Dua Izin
Saat dikonfirmasi melalui no WhatsApp 0812-7739-xxxx pengelola PAUD Al Farizi, Novianti memberikan klarifikasi.
“Izin kami ada 2 pak sesuai dengan titik koordinat di dapodik. Untuk Jakabaring itu khusus tempat belajar mengaji.”
Namun ketika media meminta agar kedua izin tersebut diperlihatkan sebagai dasar legalitas operasional di lokasi yang saat ini digunakan, hingga berita ini diterbitkan belum ada dokumen izin yang disampaikan oleh pihak pengelola.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Penyelenggaraan PAUD
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar memang dilaksanakan di lokasi yang tidak sesuai dengan izin pendirian atau izin operasional yang dimiliki, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pendirian, perubahan domisili, dan operasional satuan PAUD.
Selain itu, apabila data lokasi operasional yang digunakan dalam Dapodik, pelaporan administrasi, maupun pertanggungjawaban Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut wajib menjadi objek audit oleh instansi pengawas.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyampaian data atau dokumen yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka selain sanksi administratif, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Sanksi yang Berpotensi Dikenakan Apabila Terbukti
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
• Teguran tertulis;
• Pembekuan atau pencabutan izin operasional;
• Penghentian penyaluran dana BOP;
• Pengembalian dana negara apabila ditemukan penyimpangan;
• Proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil audit dan penyidikan.
Dinas Pendidikan, Inspektorat dan APH Diminta Segera Turun
Media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit terhadap:
• Keabsahan izin pendirian dan izin operasional KB Al Farizi.
• Kesesuaian alamat pada Data Referensi/Dapodik dengan lokasi KBM yang sebenarnya.
• Dasar hukum apabila memang terdapat dua izin sebagaimana disampaikan pengelola.
• Pertanggungjawaban penggunaan dana BOP selama lembaga berpindah lokasi.
• Dugaan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan penggunaan dana negara apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pemeriksaan menyeluruh sangat diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Banyuasin serta memberikan kepastian hukum bagi peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu pihak pengelola PAUD Al Farizi untuk menunjukkan dua izin operasional yang diklaim dimiliki sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi.
Arwin




