SURAT TERBUKA OMBUDSMAN MUDA INDONESIA CRISIS CENTRE (OMIICC)

oleh -1092 Dilihat
oleh
Oplus_131072

JAKARTA ,- Hudhudnews.co

SURAT TERBUKA
OMBUDSMAN MUDA INDONESIA CRISIS CENTRE (OMIICC)

Kepada Yth:
Bupati Siak
Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Calon Direksi PT. Bumi Siak Pusako
di –
Tempat

Perihal:

Permintaan Transparansi dan Evaluasi Mekanisme Seleksi Direksi PT. Bumi Siak Pusako

Dengan hormat,

Kami dari Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC) menyampaikan perhatian serius terhadap proses seleksi Direksi PT. Bumi Siak Pusako (BSP) masa jabatan 2026–2031 sebagaimana diumumkan oleh Panitia Seleksi UKK.

Sebagai perusahaan daerah yang mengelola aset strategis dan memiliki nilai ekonomi besar bagi masyarakat Kabupaten Siak dan Provinsi Riau, maka proses seleksi direksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang beredar di publik, terdapat dugaan persoalan administratif dan substansial dalam mekanisme seleksi tersebut yang patut untuk dievaluasi secara terbuka dan objektif.

Kami mencermati adanya ketentuan dalam:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,

khususnya mengenai:

1. Persyaratan pengalaman manajerial;
2. Kesesuaian latar belakang pendidikan dan kompetensi;
3. Mekanisme hasil seleksi administrasi dan UKK;
4. Prinsip profesionalitas dan kepatuhan hukum dalam pengisian jabatan direksi BUMD.

Apabila benar terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat normatif namun tetap dinyatakan lolos, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan:

* pelanggaran asas kepastian hukum,
* maladministrasi dalam proses seleksi,
* menurunnya kepercayaan publik terhadap BUMD,
* serta membuka ruang konflik kepentingan dan polemik berkepanjangan.

Oleh karena itu, Ombudsman Muda Indonesia meminta:

1. Panitia Seleksi membuka secara transparan hasil penilaian dan dasar kelulusan peserta;
2. Dilakukan evaluasi ulang terhadap proses seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
3. Memungkinkan dilakukannya Fit and Proper Test ulang yang disaksikan publik dan dilaksanakan secara terbuka demi menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi;
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memastikan seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi;
5. Seluruh pihak menahan diri dari praktik-praktik yang dapat mencederai integritas BUMD sebagai aset rakyat;
6. Aparat pengawasan internal maupun lembaga terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan;
7. Apabila ditemukan unsur maladministrasi, cacat prosedur, atau pelanggaran hukum administrasi negara dalam penerbitan keputusan hasil seleksi, maka masyarakat maupun pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan Surat Keputusan (SK) tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan BUMD yang sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

BUMD bukan ruang kompromi kepentingan kelompok, melainkan instrumen ekonomi daerah yang harus dikelola oleh sumber daya manusia yang benar-benar memenuhi syarat, berintegritas, dan memiliki kapasitas profesional.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan demi tegaknya prinsip transparansi, profesionalitas, dan supremasi hukum dalam tata kelola BUMD di Indonesia.

Hormat kami,

A. Syamsul Ridjal
Ketua Umum
Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC).
Editor Arwin  Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.