Lampung utara hudhudNews.co Memasuki tahap ketiga sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis (22/05/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Chandra Guna, SH dan Yoanda Harun, SH, menghadirkan saksi a de charge, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., untuk memberikan keterangan terkait proses perdamaian antara terdakwa dan korban.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Suwardi menjelaskan bahwa pada saat proses perdamaian berlangsung dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa Efrizal Arsyad.

Ia menerangkan, proses pertemuan perdamaian bermula ketika dirinya dihubungi oleh kuasa hukum korban guna membahas upaya penyelesaian damai sekaligus menentukan pihak-pihak yang akan hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan perdamaian itu kemudian dilaksanakan di Kantor SPPG Rejosari pada 16 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Suwardi mengaku turut hadir dan menyaksikan langsung proses penandatanganan surat perdamaian antara kedua belah pihak.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Suwardi mengungkapkan bahwa sebelum dana perdamaian diserahkan kepada pihak korban, dirinya bersama terdakwa telah terlebih dahulu menghitung jumlah uang yang akan diberikan dan memastikan nominalnya sesuai kesepakatan.
“Sebelum dana perdamaian diserahkan, saya menghitung langsung uang tersebut bersama terdakwa dan jumlahnya sesuai kesepakatan sebesar Rp60 juta. Namun sekitar empat jam kemudian, saya dihubungi kembali dan diberitahukan bahwa uang yang diterima hanya Rp48,2 juta. Dari enam ikat uang, terdapat satu ikat yang nilainya tidak penuh Rp10 juta,” jelas Dr. Suwardi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menerangkan, setelah surat perdamaian ditandatangani, kedua belah pihak saling menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi. Bahkan dalam kesepakatan tersebut, korban disebut berjanji akan mencabut laporan di kepolisian dan tidak melanjutkan tuntutan di kemudian hari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan turut mempertanyakan status dana yang diberikan, apakah merupakan uang perdamaian atau restitusi. Jaksa juga menyinggung adanya kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara baik secara pidana maupun perdata.

Sebelum penandatanganan surat perdamaian dilakukan, jaksa disebut sempat memberikan kesempatan agar perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Lebih lanjut, Dr. Suwardi menyebut pihak terdakwa telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti kekurangan dana perdamaian tersebut setelah mengetahui adanya selisih nominal.
“Karena pada saat penyerahan uang perdamaian hanya ada saya dan terdakwa, maka yang sebelumnya menjadi kuasa hukum terdakwa kini dihadirkan sebagai saksi terdakwa dalam persidangan,” paparnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, SH, mengatakan hingga saat ini dana perdamaian yang telah diserahkan kepada pihak korban belum pernah dikembalikan.
“Seharusnya apabila memang ada penegasan terkait kekurangan dana tersebut, uang itu dikembalikan terlebih dahulu. Namun hingga saat ini tidak ada kabar mengenai pengembalian,” ujar Chandra.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Syamsi Eka Putra, SH, menyampaikan bahwa seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan hak saksi untuk disampaikan dan nantinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama perkara tetap pada dugaan penganiayaan yang sedang disidangkan.
“Itu merupakan penjelasan dari saksi dan biarlah menjadi pertimbangan hakim. Yang jelas, fokus utama dalam perkara ini adalah dugaan penganiayaan,” tutupnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penulis : Maria Fitri Yani
Kabiro HudhudNews.co


