APH dalami dugaan Pungli penahan surat jalan sopir truk di sejumlah rumah makan simpang rengas Jokja

oleh -205 Dilihat
oleh

Hudududnews.co

‎​LAMPUNG UTARA – Praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) jalanan diduga kembali marak di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah kendaraan angkutan batu bara dilaporkan tertahan oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan dari seorang gembong pungli berinisial AS, Senin (25/5/2026).

‎​Seorang pria di lapangan bernama Nasrin, yang kedapatan menghentikan truk Fuso angkutan batu bara, berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah atasannya. Ia menyebut inisial AS—warga Kotabumi yang diduga oknum anggota salah satu organisasi di kabupaten tertua di Lampung ini—sebagai dalang utama di balik pergerakan tersebut.

‎​Surat Jalan Sopir Disandera
‎​Dugaan pungli ini dipertegas oleh pengakuan Viko, salah satu sopir truk Fuso yang menjadi korban. Ia menuturkan bahwa kendaraannya tertahan oleh sejumlah pria lantaran belum menyelesaikan “administrasi” pungli yang diminta.

‎​”Mobil kami ditahan di sini, surat jalan juga disita. Saya tidak tahu pasti alasannya apa. Saya dan teman saya sudah tertahan sejak waktu Magrib. Itu bapak yang pakai jaket cokelat yang menahan surat jalan saya,” terang Viko dengan nada kecewa saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

‎​Saat dikonfirmasi, pria berjaket cokelat yang enggan menyebutkan namanya tersebut tidak menampik hal itu. Ia mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari sang patron.
‎​”Kami mendapatkan perintah (menahan surat dan kendaraan) dari orang di atas, inisialnya AS,” cetus pria berjaket cokelat tersebut singkat.

‎​Respon Cepat Polres Lampung Utara
‎​Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan adanya aduan tersebut.

‎​”Aduan masyarakat tentang adanya mobil angkutan batu bara yang dihadang atau diberhentikan serta surat jalannya dirampas sudah kami terima, maka kami turunkan tim Reskrim Lampung Utara,” ujarnya.

‎​Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin (25/5/2026), Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Ulak Rengas, Rukbi, untuk memastikan situasi di lapangan.

‎​Hasil Penyelidikan Polisi
‎​Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi, polisi mendapati informasi bahwa kendaraan angkutan batu bara tersebut memang benar diberhentikan oleh sejumlah pemuda atau warga setempat atas suruhan pria yang dikenal bernama AS disebut tokoh masyarakat

‎​Namun, dari keterangan yang dihimpun petugas di lapangan, kendaraan tersebut diklaim bukan diberhentikan untuk dirampas surat jalannya, melainkan diarahkan untuk parkir dan beristirahat di rumah makan yang berada di sekitar lokasi.

‎​Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak adanya praktik premanisme yang merugikan para pengguna jalan di wilayah hukum Lampung Utara.

‎​biro: Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.