Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Amankan Hampir Satu Kilogram Ganja, Satu Tersangka Di Tangkap

oleh -37 Dilihat
oleh

Pagaralam – Sumsel – Hudhudnews.co
Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 800 gram dan mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengedar di wilayah Dempo Utara.

Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja ini berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PG beserta barang bukti seberat 800 gram di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Rabu 8/4/2026.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd. Kep, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan satu orang tersangka berinisial PG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 800 gram,” ujar Iptu Doris.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial PG (20), warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.
“Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.
Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya,” tambah Iptu Doris.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan, uji laboratorium, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara.
Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Pagar Alam menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pewarta : Purnomo
Editor. : Arwin FRIC Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.