Diduga PT.KAP Sungkai Utara Langgar Sempadan DAS dan Disinyalir Melanggar Hak PHL, Menanti Ketegasan Dari Pemerintah

oleh -65 Dilihat
oleh
Oplus_131072

HUDHUD NEWS AJOi Lampung Utara-

Hasil penelusuran dan investigasi tim media di Lapangan diduga PT.Kencana Acidindo Perkasa (PT.KAP) Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara telah melanggar Sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan disinyalir melanggar hak ketenagakerjaan, khususnya pada Pekerja Harian Lepas (PHL).

Publik menunggu dan menanti ketegasan maupun langkah kongkrit dari pemerintah Daerah maupun Stakeholder terkait adanya indikasi pelanggaran serius PT KAP, Rabu (04/03/2026).

Batasan jarak sempadan sungai (DAS) di Indonesia diatur untuk melindungi sungai, dengan jarak minimal 100 meter dari tepi kiri-kanan untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan, dan 50 meter untuk sungai di perkotaan. Peraturan ini wajib dipatuhi untuk mencegah banjir dan erosi, mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Namun fakta di lapangan yang di lakukan PT.KAP batasan jarak sempadan sungai sisi kiri maupun kanan bibir sungai yang melintasi ribuan hektar areal perkebunan milik perusahaan tersebut yang berdiri subur hamparan tanaman sawit di duga telah melewati batasan sempadan DAS.

M.Iqbal Kepala Desa Baru Raharja dengan tegas dalam pernyataannya menyimpulkan bahwasannya PT KAP telah melanggar, yang pertama adalah masalah DAS sudah jelas melanggar, Disbunnak sudah turun hasilnya juga sudah ada,artinya disini sudah jelas tanpa harus menunggu pembuktian hukum secara kasat mata sudah jelas melanggar, kedua terkait dengan legal standingnya patut di pertanyakan, kalau DAS nya bermasalah tentu HGU nya bermasalah kalau katanya meraka sudah ada perpanjangan oke tidak masalah, ketiga kalau mereka bermasalah bagaimana HGU nya bisa di perpanjang, keempat Amdal nya bagaimana,ujar Iqbal.

Berdasarkan Keterangan Sumber yang berhasil di himpun tim awak media mengatakan bahwa,” PT.KAP memiliki luasan areal perkebunan sawit mencapai 2 ribu bahkan mencapai 3 ribu hektar lebih lahan sawit, data yang di himpun berdasarkan perhitungan warga sekitar dan sumber mengatakan bahwa sempadan Das yang di pakai dan di alih pungsikan menjadi perkebunan sawit yang di klaim milik PT.KAP mencapai 400 hektar lebih.
Kegiatan ilegal ini di duga sudah berlangsung lama memanfaatkan lahan batasan sempadan DAS, untuk meraup keuntungan besar tanpa harus memerhatikan lingkungan batasan sempadan DAS.

Sumber juga menyebutkan areal sempadan DAS yang di tanami sawit oleh PT.KAP tersebut berkisar 450 hektar.

Perhitungan sumber dalam satu (1) bulan PT.KAP hasil panen buah sawit untuk daerah sempadan DAS itu jika di uangkan mencapai 1,2 M, katanya sumber.

Sampai dengan saat ini juga fakta mengungkap bahwa PT.KAP diduga belum memenuhi beberapa poin apa yang menjadi hak hak Pekerja Harian Lepas (PHL) di perusahaan tersebut, yaitu :
* Hak Perjanjian Kerja: Meski tidak tetap, pengusaha wajib membuat perjanjian kerja tertulis (atau daftar pekerja harian).

* Hak Jaminan Sosial: Wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, umumnya sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

Kemudian di ketahui beberapa waktu lalu sudah pernah dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat RDP di ruangan Komisi I DPRD Lampung Utara.

Dari hasil hearing Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara Dinas Perkebunan dan Peternakan melaksanakan sidak, di lokasi secara tegas, lugas Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal menyatakan benar PT KAP telah melanggar sempadan sungai dalam memperluas wilayah perkebunan sawit yang nyaris 1 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berdampak pada ekosistem didalamnya.

Hal senada juga di sampaikan M.Rezki Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunnak) Kabupaten Lampung Utara saat di sambangi di kantornya beberapa waktu lalu menyatakan bahwasannya memang PT.KAP tersebut sudah melanggar batasan sempadan DAS dan pihaknya masih menunggu apa langkah selanjutnya.

Kini publik masih menunggu apa langkah kongkrit dari pihak Dinas dan Stakeholder terkait untuk menggambil keputusan tegas terhadap PT.KAP, atas pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut.

(Wandefri Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.