Muba – Sumsel – Hudhudnews.co
Sebuah gudang besar berdinding terpal hitam yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi secara ilegal beroperasi siang dan malam .
Gudang yang memiliki pintu berbahan terpal tersebut disebut-sebut milik seorang Mafia minyak dan dikelola oleh seorang oknum RT. Di daerah kenten Kabupaten Banyuasin berinisial IRL. Keberadaan gudang tersebut belakangan menjadi perhatian warga sekitar karena lokasinya berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.kamis (12/3/2026)
Saat awak media datang mengkonfirmasi dengan pengelola Irul seorang oknum RT. Di Kenten kab.Banyuasin mengatakan,
” Ini gudang milik DB pak, saya hanya bekerja,”ucap Irul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga selain diduga menjadi tempat penimbunan puluhan BBM Solar bersubsidi sekaligus lokasi tersebut juga dicurigai sebagai tempat pengoplosan BBM ilegal.
Kecurigaan warga muncul karena banyaknya mobil truk yang keluar masuk gudang ,mobil mobil tersebut diduga ngerit / melakukan pengisian ber ulang kali minyak di SPBU terdekat dengan menggunakan Barcode ganda, untuk mengelabui masyarakat kebanyakan beraktifitas pada malam hari.
Adanya aktivitas tersebut warga menyebutkan aktifitas di dalam gudang pada malam hari, disertai aroma bahan bakar yang cukup menyengat dan tercium hingga ke lingkungan permukiman warga semakin resah.
“Kadang tercium bau minyak yang cukup kuat dari arah gudang itu. Kami khawatir karena lokasinya dekat dengan rumah warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kami juga heran dengan SPBU yang didekat Sini kalo siang hari selalu kehabisan BBM nya”.tambahnya.
Keberadaan gudang yang diduga menyimpan BBM Bersubsidi dalam jumlah besar tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi bahaya kebakaran maupun dampak pencemaran lingkungan.
Penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi diatur utamanya dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar .
Dasar Hukum Utama dan Sanksi:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 55: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 53: Mengatur sanksi bagi penyimpanan atau pengolahan tanpa izin usaha, dengan pidana penjara 3-5 tahun dan denda Rp30-50 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
Pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola gudang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut dan bila terbukti pemilik maupun pengelola dalam melakukan tindakan ilegal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Editor Nur & tim)




