🚨 Diduga CV Jasa Garuda Melakukan pembiaran Bendera Merah Putih Robek ,Kusam,Lusuh Berbulan-bulan di Taruko Jaya 2

oleh -351 Dilihat
oleh

Lampung Utara, hudhudNews.co – 31 Maret 2026
Pembiaran terhadap bendera Merah Putih dalam kondisi rusak parah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Utara.

Bendera yang terpasang di halaman Rumah Makan Taruko Jaya 2, Jalan Lintas Sumatera KM 11, Kalibalangan, Kotabumi, diketahui telah lama tidak layak pakai, namun tetap dibiarkan berkibar.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bendera tersebut diduga telah di pasang/di kibarkan sejak Agustus 2025. Hingga Selasa (31/3/2026), belum adanya upaya penggantian, meskipun terlihat lusuh koyak kerusakan terlihat jelas dan berpotensi melanggar aturan.

Amir, selaku pengelola rumah makan, mengakui kondisi tersebut. Ia menjelaskan jika bukan dari pihak rumah makan taruko dua yang memasang nya melainkan menyebut bendera itu dipasang oleh CV Jasa Garuda Kotabumi sejak Agustus 2025 dan hingga kini belum diganti.

β€œBendera tersebut bukan kami pihak rumah makan yang memasang nya Memang sudah lama dan kondisinya rusak, tapi belum sempat diganti,” ungkap Amir.

Bendera tersebut di pasang oleh pihak CV jasa Garuda Kotabumi sejak dari bulan Agustus lalu.jelasnya

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pengelola maupun pihak yang memasang bendera.

 

Pasalnya, pembiaran terhadap simbol negara dalam kondisi tidak layak bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ketua DPC AJOI menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius.
β€œIni bukan sekadar kelalaian kecil. Ada aturan yang jelas, dan ini menyangkut simbol negara. Seharusnya ada tanggung jawab untuk segera mengganti,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak. Bahkan Pasal 67 menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar.

Ketua DPC AJOI Lampung Utara menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Dansub dan Polres Lampung Utara, guna menindaklanjuti temuan ini.
β€œKami tidak ingin hal seperti ini dibiarkan.
Akan kami koordinasikan dengan Dansub dan Polres agar ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Saat mau di konfirmasi oleh awek media pihak Cv. Jasa Garuda tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Jasa Garuda Kotabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penggantian bendera tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa penghormatan terhadap simbol negara bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijaga oleh setiap pihak tanpa terkecuali.

Penulis: Maria Fitri Yani
Kabiro hudhudnews.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.