Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Turunkan 2 Kementrian ke Lokasi Tambang Batubara
Batanghari – Jambi – Hudhudnews.co
Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga pemerhati lingkungan Provinsi Jambi TMPLHK Indonesia, turunkan 2 tim dari kementerian.
Turunnya 2 tim dari kementerian ini, terkait laporanya, yang ditujukan ke Kementerian LHK melalui Ditjen Gakum Lh dan Kementerian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum BPSDM.
Menurut Hamdi Zakaria, ada 2 perusahaan tambang kali ini, yang di Perivikasi dari dua kementerian ke lokasi tambang, yaitu, lobang tambang batubara milik PT. DKC dan PT. BEI di kabupaten Batanghari, Jambi, ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria, selain diduga ilegal, menambang di TKD, dua perusahaan tersebut, telah merambah hutan konservasi garis maya sempadan sungai, juga pelaku pencemaran terhadap alam Jambi, ungkap Hamdi.
Jambi menghadapi masalah serius terkait perambahan hutan konservasi sungai dan pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan tambang (terutama batubara dan PETI/Pertambangan Emas Tanpa Izin). Beberapa isu mencuat, seperti dugaan pembabatan hutan yang di lindungi untuk jalan tambang, pencemaran Sungai Batanghari dan Batang Bungo, serta penambangan di kawasan hutan adat, juga TKD.
Semua ini, perlu di pertegas dan ada sanksi, dan dasar hukumnya:
1. Perusahaan/Pelaku Tambang di Jambi & Dampaknya
Kasus Perambahan Hutan konservasi sungai, Dugaan keterlibatan perusahaan batubara dalam merambah kawasan hutan lindung dan laporan perusakan hutan oleh perusahaan tambang/perkebunan.
Pencemaran Sungai, Aktivitas tambang ilegal dan korporasi menyebabkan Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya mengalami kekeruhan, penumpukan sedimen, dan pencemaran logam berat, juga limbah dan zat asam tambang.
Lokasi Rawan, Area hutan konservasi sungai, dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Batanghari di Kabupaten Sarolangun, Bungo, Batanghari dan Tebo juga sekitarnya sering terdampak.
2. Sanksi bagi Perusahaan Tambang Perambah Hutan konservasi sungai, Pencemar Alam
Pemerintah (melalui KLHK dan Kementerian ESDM) telah menerapkan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pidana, ungkap Hamdi.
Denda Administratif Tinggi, Mulai 1 Desember 2025, pemerintah menerapkan denda administratif yang disesuaikan dengan jenis komoditas untuk tambang di kawasan hutan. Untuk batu bara, dendanya ditetapkan sebesar Rp354 juta per hektar.
Sanksi Penghentian Kegiatan, Sanksi berupa penghentian sementara operasional, sanksi pembekuan, atau sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sanksi Paksaan Pemerintah, Kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang rusak (rehabilitasi DAS/hutan).
Sanksi Pidana, Ancaman penjara dan denda bagi pengurus korporasi yang sengaja merambah hutan konservasi atau mencemari lingkungan.
Penyitaan Alat: Alat berat (ekskavator) yang digunakan dalam tambang ilegal di hutan konservasi dapat disita.
3. Dasar Hukum Sanksi.
Perusahaan tambang wajib mematuhi aturan perundang-undangan berikut,
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan revisinya di UU Cipta Kerja): Melarang penggunaan/perambahan kawasan hutan tanpa izin menteri. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b mengatur pelarangan merambah kawasan hutan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dasar hukum untuk menindak pelaku pencemaran air/sungai dan perusakan lingkungan.
PP Nomor 24 Tahun 2021: Mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perambah kawasan hutan, termasuk denda dan paksaan pemerintah.
Peraturan Menteri ESDM No. 391K.MB01/MEM/B/2025: Dasar hukum penetapan denda administratif baru (hingga Rp6,5 Miliar per hektar untuk nikel, dan Rp354 juta untuk batubara).
UU No. 5 Tahun 1990: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (melindungi cagar alam/suaka margasatwa), ungkap Hamdi Zakaria.
( Arwin FRIC Sumsel)




