BGN Larang Makanan Pabrikan di SPPG F-JUPNAS Gizi Dukung Pelibatan UMKM Lokal serta Dorong Pendampingan Higienitas Produksi

oleh -37 Dilihat
oleh

HUD HUD NEWS.CO.

Jakarta, 4 Februari 2026 —
Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS Gizi Indonesia) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi menggunakan makanan olahan pabrikan, termasuk biskuit dan roti dari perusahaan besar.

“Makanan MBG harus diproduksi oleh masyarakat sekitar dapur, melalui UMKM, koperasi, kelompok warga, usaha rumahan, atau ibu-ibu PKK. Ini agar manfaat ekonomi program langsung dirasakan komunitas lokal,”
ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Probolinggo, Jawa Timur.

Dasar Regulasi Nasional

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penyelenggaraan MBG wajib:
• Memprioritaskan produk dalam negeri
• Melibatkan usaha mikro dan kecil
• Melibatkan pelaku usaha perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDes

“MBG bukan hanya program pemenuhan gizi, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas,” tambah Naniek.

Arah Kebijakan Pengadaan Pangan SPPG

BGN menegaskan:
• Biskuit dan roti pabrikan besar tidak lagi disajikan
• Pengadaan makanan diprioritaskan dari UMKM lokal
• Bahan pangan diolah segar dan dimasak harian

Pendekatan ini memastikan dapur SPPG menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat, bukan pasar produk industri massal.

Seruan kepada Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah, khususnya wali kota dan kepala daerah, diminta untuk:
• Memberikan kemudahan perizinan usaha dan produksi bagi UMKM yang ingin terlibat MBG
• Menjamin semua produk makanan yang disuplai memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Kemudahan administratif ini memungkinkan UMKM berproduksi legal, cepat, dan sesuai standar kesehatan, sehingga partisipasi masyarakat lokal lebih luas dan inklusif.

Sikap Resmi F-JUPNAS Gizi Indonesia

F-JUPNAS Gizi menilai kebijakan ini strategis karena berdampak ganda:
1. Meningkatkan kualitas gizi anak melalui makanan segar bergizi seimbang
2. Menggerakkan ekonomi lokal berbasis UMKM
3. Menciptakan lapangan kerja di sekitar dapur SPPG
4. Memastikan anggaran negara berputar langsung di masyarakat

“Program MBG adalah kombinasi kebijakan kesehatan publik sekaligus pemberdayaan ekonomi rakyat,” tegas F-JUPNAS Gizi.

Rekomendasi Pendampingan Higienitas dan Keamanan Pangan

Pelibatan UMKM harus sejalan dengan jaminan keamanan pangan. F-JUPNAS Gizi mendorong pemerintah menyediakan:
• Pelatihan sanitasi dan kebersihan dapur
• Standar operasional pengolahan pangan yang aman
• Manajemen penyimpanan bahan baku
• Sertifikasi laik higiene sanitasi
• Edukasi keamanan pangan (food safety)
• Pengawasan mutu dan nilai gizi secara berkala

Langkah ini penting agar makanan tetap aman, sehat, dan layak konsumsi bagi anak-anak sebagai penerima manfaat utama.

F-JUPNAS Gizi Indonesia menegaskan:

“Program MBG bukan sekadar bantuan pangan, melainkan program keadilan gizi sekaligus keadilan ekonomi. Pelibatan UMKM, kemudahan izin usaha, dan penerapan standar higienitas yang ketat adalah satu kesatuan kebijakan untuk mewujudkan program yang sehat, aman, dan berkelanjutan.”

Forum Jupnas Gizi Indonesia akan terus menjalankan fungsi:
• Edukasi publik
• Pengawasan sosial
• Peliputan independen
Guna memastikan implementasi MBG berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.