Ketua DPW FRIC Banten Buka Suara: Logo FRIC Dilindungi Undang-Undang, Pelanggaran Akan Dipidanakan
BANTEN — Hudhudnews.co
Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW FRIC) Provinsi Banten menegaskan komitmen tegas dalam menjaga marwah, integritas, dan legalitas organisasi. Ketua DPW FRIC Banten, Habibi, secara resmi buka suara terkait penggunaan logo FRIC tanpa izin yang sah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam pernyataan resminya, Habibi menegaskan bahwa logo FRIC merupakan identitas organisasi yang dilindungi hukum, dan tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan resmi dari pemegang hak cipta.
“Siapapun yang menggunakan logo FRIC tanpa izin resmi akan kami tempuh melalui jalur hukum dan akan di pidanakan, ” tegas Habibi.
Habibi menambahkan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk sikap keras organisasi, melainkan upaya menjaga kehormatan, kredibilitas, dan legalitas FRIC sebagai lembaga yang selama ini konsisten bersinergi dengan institusi negara, khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
Penegasan tersebut di perkuat dengan dokumen hukum resmi berupa Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan ini di lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun data pencatatan ciptaan tersebut antara lain:
Nomor dan Tanggal Permohonan: EC002026005790, tertanggal 10 Januari 2026
Jenis Ciptaan: Seni Gambar
Judul Ciptaan: Logo Gambar Fast Respon Indonesia Center
Tanggal dan Tempat Pengumuman Pertama: 21 Januari 2022, di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Ciptaan tersebut dibuat oleh Nendy Media, beralamat di KP Indang Barang RT 004/RW 004, Tamansari,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan kewarganegaraan Indonesia.
Sementara Pemegang Hak Cipta tercatat atas nama Dian Surahman, beralamat di Kampung Cilawang RT 002/RW 006, Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, juga berkewarganegaraan Indonesia.
Nomor pencatatan resmi ciptaan tersebut adalah 001076749, yang menyatakan bahwa hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pencatatan ini di tandatangani secara sah oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, u.b Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, SH., MH, dan memiliki kekuatan hukum penuh sesuai Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta.
Habibi menegaskan, dengan dasar hukum yang kuat tersebut, FRIC tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan logo, atribut, maupun simbol organisasi.
“Logo adalah identitas dan kehormatan. Jika di salahgunakan, itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat kebangsaan dan pengabdian yang kami junjung tinggi, ” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran internal FRIC di berbagai daerah agar tetap satu komando, menjaga disiplin organisasi, dan tidak memberikan izin penggunaan logo kepada pihak luar tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, M. Ismail, selaku Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika FRIC DPW Banten, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi secara profesional dan modern.
Menurutnya, di era digital saat ini, penyalahgunaan logo dan identitas organisasi sangat mudah terjadi, terutama melalui media sosial dan platform daring.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan FRIC demi kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi yang bertentangan dengan nilai organisasi, ” ujar M. Ismail.
Ia menambahkan bahwa FRIC akan mengoptimalkan peran komunikasi dan informatika untuk melakukan monitoring, klarifikasi, dan edukasi publik, sekaligus menempuh langkah hukum bila ditemukan pelanggaran.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan pengabdian, FRIC menegaskan kembali slogannya, “LOYAL KEPADA KORPS POLRI”, sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar.
Habibi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FRIC akan terus berdiri tegak sebagai mitra strategis Polri, menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan hukum secara berkeadilan.
“FRIC bukan organisasi euforia. Kami lahir dari semangat pengabdian, loyalitas, dan disiplin. Maka siapa pun yang mencoba merusak itu, akan berhadapan dengan hukum, ” pungkasnya.
Dengan rilis ini, DPW FRIC Banten mengingatkan seluruh pihak agar menghormati hukum, menghargai karya cipta, dan tidak menyalahgunakan identitas organisasi, demi menjaga ketertiban, keadilan, dan marwah institusi di tengah masyarakat. (Tim FRIC Sumsel)
