HADIRNYA DPC PW-FRIC DI TENGAH MASYARAKAT MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN SEBAGAI WADAH MEDIA INFORMASI TERPERCAYA

oleh -43 Dilihat
oleh

HADIRNYA DPC PW-FRIC DI TENGAH MASYARAKAT MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN SEBAGAI WADAH MEDIA INFORMASI TERPERCAYA

Muara Enim , Sumsel – Hudhudnews.co Saat ini telah hadir di Kabupaten Muara Enim . Sebuah Organisasi Media , DPC PW-FRIC (Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center) Kabupaten Muara Enim , Provinsi Sumatera Selatan . Untuk menjadi Naungan dan Wadah bagi insan PERS / JURNALIS khususnya di Kabupaten Muara Enim .

“Di tengah Derasnya arus Informasi serta berbagai kepentingan yang menyertai setiap peristiwa , wartawan dan Jurnalis dituntut untuk tetap memegang teguh Marwah Profesinya : memberitakan kebenaran sesuai fakta di lapangan dengan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan Prinsif Independensi .” Ujar David kbr Sebagai Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim pada hari Jum’ at (23/12026).

Keberanian mengungkap Fakta bukan sekadar sikap Idealisme , melainkan kewajiban moral dan Profesional seorang Jurnalis . Namun , keberanian tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik , yang menuntut Akurasi , Verifikasi , keberimbangan , serta penghormatan terhadap hak Narasumber dan Asas Praduga tak bersalah .

Jurnalisme yang sehat adalah Jurnalisme yang Independen , tidak berpihak , dan bebas dari Intervensi kekuasaan , tekanan Politik , maupun kepentingan ekonomi . Wartawan tidak boleh menjadi alat Propaganda atau corong kelompok tertentu . Fakta lapangan harus disampaikan apa adanya , tanpa ditambah atau dikurangi demi kepentingan siapa pun .

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS menjamin kemerdekaan PERS sebagai bagian dari kedaulatan rakyat . Dalam menjalankan fungsinya sebagai Media Informasi dan kontrol Sosial , PERS dituntut berani membuka fakta yang menyangkut kepentingan publik , sekaligus bertanggung jawab secara Etis dan Hukum .

Di lapangan , Jurnalis kerap dihadapkan pada Intimidasi , Ancaman , hingga upaya pembungkaman saat memberitakan dugaan pelanggaran hukum , ketidak adilan , atau penyalahgunaan wewenang . Dalam situasi tersebut , Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama agar berita tetap akurat , tidak menghakimi , dan berimbang .

Wartawan bukan penegak hukum dan bukan hakim , tetapi wartawan adalah pencari informasi untuk disampaikan kepada Publik . Apa yang diperoleh melalui peliputan , Observasi , dan Konfirmasi di lapangan harus disajikan secara Profesional , tanpa Opini Pribadi dan tanpa keberpihakan . Selama proses jurnalistik dijalankan sesuai aturan , independen , dan beretika , maka kebebasan PRES wajib dilindungi .

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan utuh . Ketika PRES kehilangan keberanian atau melanggar etika , maka kepercayaan publik akan runtuh . Sebaliknya , ketika wartawan konsisten pada fakta , kode etik, dan independensi , pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat .

Integritas , keberanian , kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik , serta independensi adalah fondasi utama profesi wartawan . Tanpa itu semua , jurnalisme akan kehilangan arah dan makna .

Sudah saatnya pers berdiri tegak mengungkap Fakta lapangan secara Jujur, Etis , dan bebas dari tekanan apa pun . “Imbuh David kbr , saat di Konfirmasi oleh Awak Media , disela kesibukannya sebagai Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim .

(Arwin FRIC Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.