Terkait Dugaan Diskriminasi dan UU ITE di SMAN 1 Ranau Selatan, Orang Tua Korban Lengkapi LP di Polres OKU Selatan

oleh -22 Dilihat
oleh

Terkait Dugaan Diskriminasi dan UU ITE di SMAN 1 Ranau Selatan, Orang Tua Korban Lengkapi LP di Polres OKU Selatan

 

OKU Selatan, Sumsel – Hudhudnews.co Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindakan diskriminatif terhadap seorang siswi berinisial “R” di SMAN 1 Ranau Selatan terus bergulir , Juanda (48) sebagai orang tua korban  secara resmi melengkapi Laporan Polisi (LP) di Polres OKU Selatan, Senin 22/12/2025).

 

Yang mana sebelumnya menempuh proses pelaporan di Polda Sumatera Selatan,

Langkah hukum ini dilakukan lantaran pihak keluarga menilai adanya keputusan sepihak dari oknum guru SMAN 1 ranau selatan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, tanpa melalui prosedur klarifikasi dan pembinaan yang semestinya.

 

Rincian Laporan Resmi

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, terdapat dua laporan resmi yang telah diterima aparat kepolisian, yakni:

1. Laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang tercatat dengan nomor

STT/262/XI/2025/SPKT/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, tertanggal November 2025, dan dilaporkan melalui Polres OKU Selatan.

2. Laporan dugaan diskriminasi terhadap anak, yang diterima SPKT Polda Sumatera Selatan dengan nomor

STTLP/B/1665/XI/2025/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 November 2025, dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kedua laporan tersebut kini menjadi dasar proses hukum yang tengah berjalan, dengan pelimpahan penanganan penyidikan ke Polres OKU Selatan.

 

Pihak Terlapor dalam laporan, sejumlah pejabat sekolah disebut sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Ranau Selatan. Hingga saat ini, status mereka masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Juanda menegaskan bahwa pihaknya menuntut proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.

“Keputusan terhadap anak saya diambil tanpa mendengar penjelasan yang utuh. Dampaknya bukan hanya administrasi sekolah, tapi juga kondisi mental anak saya”. ” Kami minta aparat benar-benar bekerja profesional dan tidak setengah-setengah,” ujar Juanda.

 

Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan tertulis ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, agar kasus tersebut tidak hanya dilihat dari aspek pidana, tetapi juga dari sisi tata kelola dan etika dunia pendidikan.

 

Saat ini, perkara sedang ditangani oleh Unit PPA, dengan pendampingan khusus guna menjamin perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung. Penyidikan dilimpahkan ke Polres OKU Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.

 

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus.  Awak Media juga masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab namun sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak sekolah.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara objektif, mengingat menyangkut hak anak dan marwah dunia pendidikan jangan sampai siswa yang menjadi korban, Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi dari sumber resmi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

( Arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.